Pemerintah Alihkan PPPK Paruh Waktu Jadi Outsourcing, ‘Faisol Meradang’, Ada Apa?

by
Ilustrasi | Foto Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/bar

JAKARTA – Penanews.co.id– Surat Pemerintah kota Medan mengenai peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi tenaga alih daya (outsourcing) memicu protes keras dari Aliansi R2 R3 Indonesia, memicu protes keras dari Aliansi R2 R3 Indonesia.

Ketua Umum aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyatakan penolakan total terhadap terbitnya surat peralihan status PPPK paruh waktu tersebut .

Menurutnya, langkah Pemerintah Kota Medan ini sangat merugikan, terlebih karena mayoritas PPPK paruh waktu tersebut merupakan mantan tenaga honorer yang sudah tercatat resmi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pemkot Medan akan mengalihkan PPPK paruh waktu menjadi outsourcing. Kami menentang keras karena merugikan PPPK paruh waktu,” kata Faisol Mahardika dikutip dari JPNN, Sabtu (6/6/2026).

Dia mengungkapkan bahwa mengalihkan PPPK paruh waktu ke outsourcing merupakan bentuk lepas tanggung jawab pemerintah. 

Kebijakan dikhawatirkan menjalar ke daerah lainnnya, sehingga ini menjadi ancaman bagi nasib PPPK paruh waktu.

Faisol mendesak pemerintah pusat segera mengatur mekanisme peralihan PPPK paruh waktu ke PPPK penuh, apalagi sudah banyak masalah yang terjadi di daerah.

“Selain kasus peralihan ke outsourcing, kejadian lainnya di Kabupaten Merangin, PPPK paruh waktu yang sudah dilantik sampai sekarang tidak menerima SK. Dinas Pendidikan berdalih tidak terdata, tetapi anehnya kenapa mereka bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap pertama jika tidak terdata,” ungkap Faisol.

Oleh karena itu, Faisol mengatakan pemerintah harus tegas melihat permasalahan di daerah.

Menurut dia, banyak juga daerah yang sejak melantik PPPK paruh waktu, sampai sekarang belum memberikan gaji.

“PPPK paruh waktu cuma dilantik, disuruh kerja, tetapi belum digaji. Ini, kan, sangat tidak manusiawi,” ucap Faisol.

Faisol akan menghadap ke DPD RI hari ini Jumat (5/6) karena tidak ingin peralihan PPPK paruh waktu ke outsourcing menjalar ke daerah lainnya.

Faisol ingin DPD RI ikut mendorong percepatan regulasi untuk peralihan PPPK paruh waktu ke P3K penuh.

Dia juga mengajak forum-forum PPPK paruh waktu untuk berjuang agar outsourcing bukan jadi solusi.

Sebab, pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi kapan saja.

“Kalau jadi outsourcing otomatis PPPK paruh waktu bukan ASN lagi. Semua database BKN dinolkan. Ayo sama-sama berjuang demi status PPPK penuh waktu,” kata Faisol Mahardika. (jpnn)