BANDA ACEH – Penanews.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melacak dan menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi legendaris, Eddy Tansil, dengan nilai mencapai Rp30 miliar.
Seluruh aset dan dana hasil sitaan tersebut resmi diserahkan kepada Menteri Keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Jakarta pada Senin (15/6/2026).
Selain aset fisik tersebut, Kejagung juga sukses memulihkan kerugian negara berupa uang tunai sebesar Rp51,68 miliar.
“Dalam bentuk uang sekitar Rp 51 miliar, dalam bentuk aset ada tiga aset tanah dan bangunan dan 18 aset tanah saja dengan nilai aset sekitar Rp 30 miliar,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, dikutip Kompas.com Senin (15/06/2026).
Satu aset tanah yang ditemukan seluas 1.550 meter persegi, lengkap dengan empat bangunan di atasnya.
Aset itu terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kemudian, satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Selain itu, Kejagung juga menemukan 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Dengan demikian, total aset Eddy Tansil yang ditemukan dan diserahkan kepada negara mencapai Rp 82,6 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp 51,68 miliar dan aset tanah serta bangunan senilai kurang lebih Rp 30 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan aset tersebut merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga mencakup pemulihan kerugian negara.
“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar enggak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin, dalam acara yang digelar di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin pagi.
Ia mengatakan, masyarakat selama ini kerap mempertanyakan nasib aset hasil sitaan maupun hasil pemulihan dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Secara keseluruhan, Kejagung menyerahkan PNBP hasil lelang BPA Fair 2026 dan pemulihan aset senilai Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Nilai tersebut terdiri dari hasil lelang BPA Fair sebesar Rp 978,19 miliar dan aset Eddy Tansil yang dipulihkan melalui skema penyerahan sukarela.
Burhanuddin berharap, pemulihan aset yang dilakukan Kejagung dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup dia.
Siapa Eddy Tansil?
Eddy Tansil, merupakan buron legendaris yang di buru sejak 1996 yang sampai detik ini belum diketahui rimbanya. Namun aset-asetnya sudah ditelusuri dan diserahkan ke negara.
Mengutip detikcom, Senin (15/6/2026), Eddy Tansil merupakan terpidana korupsi di era Orde Baru terkait kasus pembobolan Bank Bapindo. Eddy dinyatakan terbukti menggelapkan duit USD 565 juta (Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo.
Perbuatannya itu dilakukan melalui perusahaan Golden Key Group. Pada 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Tansil. Eddy Tansil tetap dihukum bersalah hingga tingkat kasasi yang diputus pada 1995.
Eddy Tansil dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Dia dihukum membayar uang pengganti Rp 500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun.
Setelah diputus bersalah, dia dijebloskan ke LP Cipinang. Pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang hingga saat ini.
Eddy Tansil diduga kabur dibantu sipir penjara. Pelarian Eddy Tansil disebut sudah direncanakan.
Pada 2013, Kejagung mengaku mendapat informasi Eddy Tansil berada di China. Informasi itu dia dapatkan sejak 2011.
“Jadi memang sejak tahun 2011 itu ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di China. Oleh karena itu, kita negara Indonesia, melalui central authority dalam hal ini ada Kementerian Kumham telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi yang bersangkutan terhadap negara tersebut,” kata Wakil Jaksa Agung saat itu, Andhi Nirwanto, Jumat (27/12/2013).





