Viral, Seorang Pemuda Tertangkap Basah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Seekor Anjing, Terancam 1 Tahun Penjara

by -200 Views
by
Ilustrasi| Foto Gemini AI

JAKARTA – Penanews.co.id – Jagat media sosial dan warga Jakarta dikejutkan oleh perilaku menyimpang seorang pria berinisial OL (24). Pemuda tersebut diringkus polisi setelah tertangkap basah melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di salah satu toko hewan peliharaan (pet shop) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari masyarakat yang diperkuat dengan sejumlah barang bukti.

“Pelaku dilaporkan atas aksi pidana yang didukung oleh beberapa alat bukti konkrit terkait tindakan tidak senonoh tersebut,” ujar Sampson pada Selasa (2/6/2026).

Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj tertanggal 1 Juni 2026 ini kini tengah ditangani secara intensif.

Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti penting untuk proses hukum lebih lanjut, antara lain: Satu buah flash disk berisi rekaman video aksi pelaku, satu unit telepon seluler dan hasil visum resmi dari dokter hewan terhadap kondisi fisik anjing tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti lain, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

“Kami masih melakukan proses pendalaman terkait kasus ini,” ujar Sampson.

Polisi mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika OL datang seorang diri ke toko hewan peliharaan tersebut. Awalnya pelaku terlihat bermain dengan anjing yang berada di dalam toko.

Namun, situasi berubah ketika seorang saksi memergoki pelaku diduga melakukan tindakan tak senonoh.

“Pelaku ini masuk dan bermain bersama anjing dan saksi memergoki pelaku mengeluarkan alat kelamin,” kata Sampson.

Menyadari adanya dugaan perbuatan tersebut, saksi langsung melaporkan kejadian itu ke grup komunikasi internal toko sekaligus merekam aksi pelaku sebagai bukti.

“Pelaku ini ditegur karyawan toko dan dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan,” ujarnya.

Saat ini OL telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.[]

Sumber Suara com

ya