Tangani Pengungsi Gelap, RI Didorong Gunakan Jalur Komplementer

by -75 Views

JAKARTA – Penanews.co.id – Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menjadi negara transit bagi sejumlah pengungsi gelap dari berbagai negara. Meski tidak menjadikan Indonesia sebagai tujuan akhir, mereka terpaksa tinggal karena tertahan oleh pihak berwenang. Kondisi ini memunculkan beragam isu baru, mulai dari pemenuhan hak-hak dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan pekerjaan, hingga status sosial mereka di tengah ketidakpastian masa depan.

Merespons kompleksitas persoalan tersebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama The Asia Displacement Solutions Platform (ADSP) dan Jesuit Refugee Service (JRS) berupaya merumuskan masukan untuk memperkuat perlindungan regional terpadu melalui Workshop on Comprehensive Solutions for Refugees in Indonesia yang berlangsung di Ballroom Utama Gedung Widya Graha BRIN Gatot Subroto Jakarta, Senin (22/6).

Kegiatan ini menghadirkan perwakilan UNHCR Indonesia, Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Imigrasi, serta sejumlah akademisi. BRIN berharap rangkaian diskusi ini dapat menghasilkan naskah rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 yang nantinya diajukan kepada pemerintah untuk ditinjau lebih lanjut.

Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Athiqah Nur Alami, menyoroti posisi strategis Indonesia secara geografis sebagai negara persimpangan maritim Indo-Pasifik yang menjadi salah satu jalur transit utama pengungsi di kawasan. Meski Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Athiqah menilai kebijakan yang diambil tetap memiliki dampak regional dan global.

Menurutnya, masa transit yang seharusnya bersifat sementara kini berubah menjadi penantian panjang yang berlangsung bertahun-tahun.

“Keberadaan mereka semakin kompleks dan perlu ada penanganan yang lebih serius,” ujar Athiqah dilansir laman resmi BRIN

“BRIN pun mendorong pendekatan berbasis riset sebagai landasan penyusunan kebijakan, termasuk dalam merekomendasikan revisi Perpres tersebut,” lanjutnya.

Jalur Komplementer: Alternatif di Luar Tiga Solusi Tradisional

Dalam forum tersebut, gagasan mengenai complementary pathways atau jalur komplementer menjadi salah satu topik utama. Konsep ini menawarkan alternatif di luar tiga solusi tradisional—pemulangan sukarela, integrasi lokal, dan penempatan ke negara ketiga.

Perwakilan ADSP, Paul Vernon, menjelaskan bahwa jalur komplementer memungkinkan pengungsi mengakses pendidikan tinggi, pelatihan keterampilan, hingga mobilitas tenaga kerja secara legal ke negara lain. Menurutnya, diskusi tentang jalur ini selama ini terlalu terfokus pada negara-negara tujuan tradisional seperti Australia, Kanada, atau AS, padahal peluang serupa juga dapat dikembangkan di tingkat regional, khususnya di Asia Selatan dan Tenggara.

Paul mencontohkan Program Jalur Komplementer Filipina yang sejak 2022 memberikan akses pendidikan tinggi bagi pemuda Rohingya dari Myanmar, serta program mobilitas pendidikan di puluhan universitas Asia Tenggara, termasuk di Indonesia, yang membantu mahasiswa Myanmar terdampak konflik.

Ia menekankan bahwa jalur komplementer memberikan manfaat ganda: pengungsi memperoleh kemandirian, negara tujuan mendapat tambahan tenaga kerja, dan komunitas lokal merasakan dampak ekonomi positif.

“Ini bukan hanya tentang perlindungan, tetapi juga tentang bagaimana pengungsi dapat berkontribusi secara produktif,” katanya.

Namun, ia mengakui ada sejumlah hambatan, seperti dokumen perjalanan, pengakuan keterampilan, biaya administrasi, dan minimnya mekanisme akses mobilitas legal bagi pengungsi.

Sesi diskusi juga menyoroti persoalan pendidikan. Meskipun akses pendidikan bagi anak pengungsi secara prinsip telah dibuka, pelaksanaannya masih terhambat masalah administratif, terutama ketiadaan nomor identitas yang terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional. Akibatnya, mereka kesulitan memperoleh ijazah atau pengakuan resmi.

Forum ini menekankan bahwa hak pendidikan bersifat universal dan tidak boleh dibatasi oleh status kewarganegaraan. Beberapa alternatif yang diusulkan antara lain penguatan pendidikan nonformal, pengembangan pembelajaran jarak jauh dengan universitas luar negeri, serta penyusunan kategori khusus bagi pengungsi dalam sistem pendidikan. Langkah awal yang disepakati adalah perbaikan pendataan mengenai jumlah, usia, dan kebutuhan pendidikan anak-anak pengungsi.

Persoalan serupa muncul dalam pemberdayaan ekonomi dan mobilitas tenaga kerja. Banyak pengungsi memiliki keterampilan yang telah diasah melalui pelatihan dan kegiatan ekonomi digital, namun tidak memiliki sertifikasi resmi yang diakui pemberi kerja atau negara tujuan. Karena itu, peserta mendorong adanya mekanisme validasi keterampilan dan sertifikasi kompetensi yang dapat digunakan untuk mengakses peluang kerja.

Program percontohan mobilitas tenaga kerja yang sudah berjalan di sejumlah negara dinilai perlu diperluas dan dievaluasi. Di sisi lain, perlindungan terhadap pengungsi dari risiko eksploitasi—terutama di sektor kerja digital yang regulasinya masih abu-abu—menjadi perhatian utama. Model pemberdayaan yang diusulkan menempatkan perlindungan sebagai syarat utama, dengan komponen pelatihan, sertifikasi, kemitraan lokal, pendampingan, dan dukungan otoritas terkait.

Forum menegaskan bahwa tidak ada satu lembaga pun yang mampu menyelesaikan persoalan pengungsi sendirian. Akses pendidikan membutuhkan koordinasi lintas kementerian, mobilitas tenaga kerja memerlukan kerja sama dengan negara tujuan, dan perlindungan pengungsi membutuhkan keterlibatan organisasi kemanusiaan serta komunitas lokal.

Konsep solusi komprehensif terus didorong—bukan sekadar memberikan bantuan bertahan hidup, tetapi membuka jalan bagi pengungsi untuk membangun masa depan. Bagi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara transit, pendekatan ini menawarkan harapan baru: memastikan masa tunggu yang panjang tidak berubah menjadi jalan buntu.

Di tengah konflik global yang terus berlangsung dan menipisnya bantuan kemanusiaan, pertanyaan tentang nasib para pengungsi semakin mendesak. Dari ruang diskusi ini, muncul satu kesadaran bersama: menunggu bukanlah solusi. Yang dibutuhkan adalah jalan keluar yang nyata.[]

ya