Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah yang Tersimpan 74 Kg Emas dan Rp 282.4 Miliar di Sentul Miliknya

by
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7) | Foto Liputan6.com/Winda Nelfira

JAKARTA – Penanews.co.id — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengonfirmasi bahwa rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang baru-baru ini digeledah kepolisian adalah milik pribadinya. Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan tiga kasus korupsi, di mana petugas menemukan simpanan 74 kilogram emas murni serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

“Mengenai rumah di Sentul, itu memang rumah pribadi saya sejak lama. Silsilah kepemilikannya bisa dicek dari awal,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Meski membenarkan temuan barang bukti fantastis tersebut, Febrie enggan mengungkap secara detail siapa pemilik asli dari puluhan kilogram emas dan tumpukan uang ratusan miliar rupiah itu, melainkan hanya menegaskan bahwa seluruh aset tersebut ada pemiliknya.

“Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” beber Febrie.

“Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum,” tambahnya.

Selain bicara soal rumah di Sentul, Febrie turut membantah kepemilikan kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Febrie mengatakan tidak ada keterkaitan dengan kafe tersebut.

“Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete ya,” imbuh Febrie.

Polisi sebelumnya menemukan barang bukti 74 kilogram emas batangan dari penggeledahan rumah di Sentul terkait tiga kasus korupsi. Selain itu, polisi juga menyita uang rupiah, dolar AS dan Singapura yang jika dalam rupiah ditaksir sekitar Rp 282,4 miliar.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan dalam brankas terkunci dan tersimpan di dalam tujuh koper. Adapun uang asing yang ditemukan dalam pecahan dolar AS dan Singapura.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,” kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7).[]

Sumber detiknews

ya