Penulis : Sri Radjasa (Praktisi Intelijen)
PEENEGAKAN hukum yang kuat bukan hanya diukur dari keberanian aparat melakukan penggerebekan, tetapi juga dari kepatuhan aparat terhadap hukum yang mereka tegakkan. Dalam negara hukum (rechtstaat), prosedur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng perlindungan hak warga negara sekaligus penjamin legitimasi tindakan negara. Ketika prosedur diabaikan, penegakan hukum kehilangan pijakan moral dan yuridis.
Polemik penggerebekan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadi contoh yang memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme aparat penegak hukum. Sejumlah pakar hukum pidana mempertanyakan legalitas tindakan tersebut apabila benar dilakukan tanpa izin pengadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terlebih apabila belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara yang sedang diselidiki.
Persoalan ini bukan sekadar perdebatan teknis antarpenegak hukum. Yang dipertaruhkan adalah prinsip due process of law, yakni jaminan bahwa setiap tindakan negara terhadap warga negara harus dilakukan berdasarkan hukum, bukan semata-mata atas dasar dugaan atau keyakinan penyidik.
KUHAP secara tegas mengatur mekanisme penggeledahan dalam Pasal 33 hingga Pasal 37. Pasal 33 ayat (1) mensyaratkan bahwa penggeledahan rumah dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak sebagaimana diatur undang-undang. Selain itu, penyidik wajib membawa surat perintah, menunjukkan identitas, menghadirkan saksi dari lingkungan setempat, memastikan penghuni rumah menyaksikan proses penggeledahan, serta membuat berita acara yang disampaikan kepada pihak yang digeledah.
Ketentuan tersebut bukanlah hambatan bagi penyidik, melainkan mekanisme pengawasan agar kekuasaan negara tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang. Filosofi hukum acara pidana modern memang dibangun untuk membatasi kekuasaan aparat, bukan memperluasnya.
Dalam perspektif hak asasi manusia, Indonesia juga telah meratifikasi berbagai instrumen internasional yang menjamin hak atas perlindungan dari tindakan sewenang-wenang terhadap tempat tinggal dan harta benda. Konstitusi melalui UUD 1945 pun menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Karena itu, apabila benar prosedur hukum diabaikan, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai unlawful act atau perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum acara pidana. Konsekuensinya tidak sederhana. Barang bukti dapat dipersoalkan keabsahannya, hasil penyidikan berpotensi digugurkan melalui mekanisme praperadilan, bahkan kredibilitas institusi penegak hukum ikut dipertaruhkan.
Sejarah penegakan hukum Indonesia menunjukkan bahwa tindakan represif tanpa prosedur yang benar sering kali justru melemahkan perkara. Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah memperkuat perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun pihak yang dikenai tindakan paksa agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Putusan-putusan praperadilan dalam beberapa perkara besar juga memperlihatkan bahwa kesalahan prosedur dapat membatalkan tindakan penyidik, meskipun substansi dugaan tindak pidananya belum tentu salah.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa profesionalisme aparat bukan hanya diukur dari keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga dari kemampuannya menaati hukum acara secara konsisten. Aparat yang mengabaikan prosedur justru memberikan ruang bagi pihak yang diperiksa untuk menggugat proses hukum, sehingga fokus publik bergeser dari dugaan tindak pidana menuju dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya persepsi publik mengenai adanya budaya superbody dalam sebagian aparat penegak hukum. Kekuasaan penyidikan yang besar kerap dipahami sebagai kewenangan tanpa batas. Padahal, dalam teori negara hukum modern, semakin besar kewenangan yang dimiliki aparat, semakin besar pula mekanisme pengawasannya.
Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dibangun melalui profesionalisme, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Kepercayaan itu dapat runtuh apabila masyarakat melihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Aparat tidak boleh meminta masyarakat patuh terhadap hukum apabila aparat sendiri dianggap mengabaikan prosedur yang diwajibkan undang-undang.
Bukan berarti setiap penggeledahan harus dicurigai sebagai pelanggaran hukum. Namun, setiap tindakan yang menggunakan instrumen pemaksaan negara wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik secara administratif maupun yuridis. Transparansi justru akan memperkuat legitimasi penyidikan dan menutup ruang spekulasi mengenai adanya motif di luar kepentingan penegakan hukum.
Jika memang seluruh prosedur telah dipenuhi, maka Polri berkepentingan menjelaskan hal tersebut kepada publik agar tidak berkembang persepsi negatif. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan prosedural, mekanisme koreksi internal maupun pengawasan eksternal harus dijalankan secara objektif. Tidak boleh ada institusi yang kebal dari kritik, termasuk lembaga penegak hukum.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru melanggar hukum. Negara hukum tidak mengenal prinsip “tujuan menghalalkan cara”. Keberhasilan mengungkap suatu perkara tidak akan pernah membenarkan pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.
Penegakan hukum hanya akan memperoleh legitimasi apabila dilakukan dengan cara-cara yang sah. Sebab, ketika aparat mulai menganggap prosedur sebagai hambatan, sesungguhnya saat itulah negara hukum sedang kehilangan fondasinya.







