DP3AP2KB Kota Banda Aceh Bersinergi dengan DPRK Cegah KDRT

by

BANDA ACEH- Penanews.co.id— Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh memperkuat langkah pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui sosialisasi dan penguatan jejaring perlindungan berbasis masyarakat, yang digelar di Hotel Al-Hanifi, Selasa (14/07/2026).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, selaku perwakilan Wali Kota Banda Aceh, dan diikuti 50 peserta yang terdiri dari pengurus Balee Inong Kota Banda Aceh, aktivis Wanita Persatuan Pembangunan (WPP) Provinsi Aceh, serta WPP Kota Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menegaskan pencegahan KDRT bukan semata beban pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

“Keluarga adalah madrasah pertama bagi setiap anak. Rumah harus menjadi tempat paling aman, nyaman, dan penuh kasih sayang. Pencegahan kekerasan hanya tercapai jika kita semua memiliki kepedulian tinggi dan keberanian untuk saling menjaga sesama,” ujarnya.

Ia mengajak kader Balee Inong, organisasi perempuan, dan seluruh peserta untuk menjadi agen perubahan yang membangun budaya saling menghargai, memperkuat komunikasi dalam keluarga, menerapkan pola asuh tanpa kekerasan, serta berani melaporkan indikasi kekerasan di lingkungan sekitar.

Pemerintah Kota Banda Aceh mencatat adanya penurunan angka kasus KDRT: dari 28 kasus pada 2023, menjadi 18 kasus pada 2024, dan kembali turun menjadi 13 kasus pada 2025. Meski begitu, prinsip zero tolerance atau tidak ada toleransi bagi segala bentuk kekerasan tetap dijalankan lewat program prioritas PEDULI (Perempuan, Disabilitas, dan Anak untuk Lingkungan Inklusif) yang tertuang dalam RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029.

Disisi lain, Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, dalam laporannya menegaskan kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam pencegahan KDRT, alur mekanisme pelaporan, akses layanan perlindungan bagi korban, serta memperluas jejaring perlindungan perempuan dan anak hingga ke tingkat gampong.

“Pencegahan KDRT memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Perempuan memegang peran sangat strategis sebagai penggerak utama di lingkungan keluarga dan lingkungan, sehingga wajib dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk mencegah dan menangani kekerasan sejak tahap dini,” ujarnya.

Tiara juga menyampaikan data dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banda Aceh sepanjang tahun 2025 tercatat 131 kasus kekerasan, meliputi 62 kasus terhadap perempuan dewasa, 50 kasus terhadap anak perempuan, dan 19 kasus terhadap anak laki-laki.

Sementara pada periode Januari hingga Juni 2026, telah ditangani 91 kasus atau setara 69,5 persen dari total kasus sepanjang tahun sebelumnya.

“Data ini membuktikan perempuan dan anak masih menjadi kelompok paling rentan. Oleh karena itu, penguatan edukasi dan sistem perlindungan harus terus diperluas, agar kekerasan dapat dicegah mulai dari lingkungan keluarga sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRK Banda Aceh Syarifah Munira, S.Ag., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis DP3AP2KB. Menurutnya, sinergi pemerintah daerah, lembaga legislatif, organisasi perempuan, dan masyarakat adalah kunci utama mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

“Kami menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis yang dilaksanakan DP3AP2KB Kota Banda Aceh. Sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, organisasi perempuan, serta seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama untuk mewujudkan lingkungan hidup yang aman, inklusif, dan sepenuhnya bebas dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya.[]

ya