Dalam RUUPA Dana Otsus Sudah 2,5 Persen, Wakil Ketua Baleg DPR Sarankan Mualem dan Abang Samalanga Temui Presiden agar Berlaku 2027 

by
Ketua DPRA, Zulfadhli atau akrab disapa Abang Samalanga menemui Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di ruang VVIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Minggu (12/7/2026). | Foto dok Serambinews.com

KOTA JANTHO – Penanews.co.id – Pertemuan hangat tersaji di ruang VVIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, pada Minggu (12/7/2026). Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyempatkan diri berdiskusi dengan Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga, sesaat sebelum dirinya bertolak kembali ke Jakarta

Salah satu poin penting yang disampaikan Doli adalah menyarankan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem bersama Ketua DPRA segera bertemu Presiden Prabowo  Subianto dan Pimpinan DPR RI guna mempercepat penyelesaian revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar dana otsus sebesar 2,5 persen dapat berlaku mulai tahun 2027.

Dalam kesempatan itu, Doli tampak didampingi oleh sejumlah pengurus teras Partai Golkar Aceh yang baru saja dilantik oleh Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, sehari sebelumnya.

Di awal pertemuan singkat tersebut, Ketua DPRA dan Doli membahas soal besaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dan Badan Koordinasi Dana Otsus Aceh. 

Selain itu, mereka juga membahas upaya percepatan pembahasan dan pengesahan revisi UUPA.

Doli menegaskan, bahwa angka persentase dana Otsus sebesar 2,5 persen sudah termaktub dalam draft RUU yang sudah dirampungkan oleh Baleg DPR RI sebagai pengusul inisiatif penyusunan UU tersebut

“Bahkan, kami dari Fraksi Partai Golkar ikut di depan mengusulkan angka 2,5 persen itu,” kata Doli, dilansir Serambinewa.com.

“Seperti yang ditegaskan kembali oleh ketua umum kami (Bahlil Lahadalia) dalam pidatonya kemarin pada acara pelantikan DPD Partai Golkar Aceh,” ujar Doli.

Lebih jauh, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini juga menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah sudah menyatakan komitmennya untuk memperpanjang status Aceh sebagai daerah khusus dan alokasi Dana Otsus. 

“Itu artinya secara otomatis, menuntut kami sebagai pembentuk undang-undang untuk bisa menyelesaikan UU itu selambat-lambatnya sebelum akhir tahun 2026 ini,” urai dia.

“Karena 2027, UU baru itu sudah harus berlaku efektif, mengikuti kalender tenggat masa 20 tahun berlakunya UU Otsus sebelumnya,” tegas Doli.

Doli juga berharap komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat harus diintensifkan. 

Gubernur Aceh bersama Ketua DPRA juga diminta segera temui Presiden dan Pimpinan DPR RI guna mendorong percepatan pembahasan dan penyelesaian revisi UUPA.

“Melihat jadwal masa sidang DPR RI tahun ini, saya mendorong, mudah-mudahan UU itu bisa selesai di bulan September atau selambatnya Oktober 2026,” tutupnya.[]

ya