JAKARTA – Penanews.co.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menilai bahwa proses hukum terhadap Febri Ardiansyah tidak boleh mengaburkan dedikasi para jaksa yang selama ini bekerja secara profesional dalam membongkar kasus-kasus korupsi.
“Akibat kasus Febri, banyak jaksa berintegritas yang selama ini berjuang memburu koruptor ikut terkena dampaknya. Terlepas dari adanya dugaan kasus suap dan TPPU, kita juga harus melihat sisi baik Febri Ardiansyah selama menjabat Jampidsus,” ungkap Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar.
Meski demikian, Rahmad menegaskan bahwa demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, BPI KPNPA RI tetap meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa Febri Ardiansyah.
“BPI KPNPA RI meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa Febri Ardiansyah agar seluruh persoalan menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurut Rahmad, sejumlah pernyataan yang disampaikannya di berbagai media terkait penegakan hukum sempat memunculkan anggapan bahwa BPI KPNPA RI berseberangan dengan institusi Kejaksaan. Ia menegaskan anggapan tersebut tidak benar.
“BPI KPNPA RI tidak berpihak kepada institusi mana pun. Tugas kami adalah mengawasi penyelenggara negara dan penggunaan anggaran negara demi kepentingan masyarakat serta tegaknya supremasi hukum,” ujarnya.
Rahmad menambahkan, kritik yang disampaikan organisasinya merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pembenahan institusi penegak hukum agar semakin profesional, transparan, dan berintegritas.
Selain itu, BPI KPNPA RI juga meminta Jaksa Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari). Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, bebas intervensi, serta tetap mendapat kepercayaan publik.
“Ke depan, kami meminta Jaksa Agung melakukan evaluasi terhadap jajaran Kejati dan Kejari agar penegakan hukum benar-benar berjalan profesional, transparan, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Rahmad.[]







