JAKARTA – Penanews.co.id – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menyampaikan apresiasi atas komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu.
DPN PERMAHI menilai bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government), tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment) serta kepastian hukum yang berkeadilan.
Ketua DPN PERMAHI Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi, Ridwan, S.H. menyatakan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi, memperburuk kualitas pelayanan publik, memperlebar kesenjangan sosial, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, serta menghambat terwujudnya cita-cita kesejahteraan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DPN PERMAHI menilai bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam mendukung aparat penegak hukum telah memberikan dorongan nyata terhadap pengungkapan berbagai perkara korupsi berskala besar. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada asset recovery yaitu penyelamatan dan pengembalian kerugian negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan nasional.
Sejumlah perkara strategis yang saat ini berhasil diungkap dan sedang diproses oleh aparat penegak hukum antara lain:
Pertama dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Perkara yang ditangani Kejaksaan Agung ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia dengan nilai dugaan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun Penyidikan masih terus dikembangkan melalui pemeriksaan berbagai pihak, penelusuran aliran dana, penyitaan aset, serta pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun yang telah dikembalikan ke kas negara. Keberhasilan tersebut merupakan salah satu capaian terbesar dalam sejarah pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia dan menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada penyelamatan keuangan negara.
Ketiga, dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait pemberian fasilitas kredit perbankan. Penyidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara dan perbankan milik negara.
Keempat, perkara dugaan korupsi impor gula yang saat ini sedang diproses di pengadilan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan impor komoditas strategis yang berdampak terhadap tata niaga gula nasional.
Kelima, pengungkapan dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung yang menjadi bagian dari komitmen membersihkan praktik mafia peradilan. Penanganan perkara tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Keenam, perkara dugaan korupsi sektor batu bara yang mengakibatkan terganggunya pasokan energi dan dugaan blackout yang sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penyidikan mencakup dugaan manipulasi kualitas dan volume batu bara, tindak pidana pencucian uang, serta penyitaan uang tunai, logam mulia, dan aset lainnya sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
DPN PERMAHI mengapresiasi capaian aparat penegak hukum dalam mengoptimalkan asset recovery menunjukkan bahwa orientasi pemberantasan korupsi tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan untuk membiayai pembangunan nasional. Dana yang berhasil diselamatkan tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan sekolah, rumah sakit, infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, layanan kesehatan, serta berbagai program strategis yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam perspektif konstitusi, langkah pemberantasan korupsi merupakan implementasi dari Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum equality before the law.
DPN PERMAHI juga mendorong agar sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK, BPK, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terus diperkuat untuk mempercepat penyelesaian perkara-perkara korupsi strategis, mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana, serta mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi nasional.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPN PERMAHI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal reformasi hukum nasional, mendukung independensi aparat penegak hukum, serta mendorong pemberantasan korupsi yang profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. DPN PERMAHI meyakini bahwa konsistensi dalam penegakan hukum, disertai optimalisasi pemulihan kerugian negara, merupakan fondasi utama dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi, berintegritas, berkeadilan, dan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.[Rifqi]







