JAKARTA – Penanews.co.id – Di tengah sorotan publik atas perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Komisi III DPR RI justru menunjukkan sikap yang patut diapresiasi. Di bawah kepemimpinan Habiburokhman, Komisi III merespons dinamika tersebut dengan menempatkan kepentingan penegakan hukum di atas kegaduhan yang berkembang di ruang publik.
Pada 11 Juli 2026, Komisi III membentuk tim pengawas untuk memastikan penanganan perkara tetap dikawal hingga tuntas dan berkepastian hukum. Langkah ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPR dijalankan untuk memperkuat akuntabilitas penegakan hukum, bukan untuk memperluas konflik antarlembaga.
Rangkaian kasus ini sendiri bergerak melalui jalur hukum yang harus dibaca secara tenang dan utuh. Pada 9 Juli 2026, Kortastipidkor Polri menyampaikan bahwa FA disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penyidik juga menegaskan sangkaan pasal yang dikenakan kepada FA dalam penanganan perkara tersebut. Fakta ini penting dicatat karena menunjukkan bahwa yang sedang berlangsung adalah proses penegakan hukum yang harus ditempatkan dalam koridor prosedural, bukan dibaca secara emosional.
Perkembangan paling penting terjadi pada 11 Juli 2026, ketika Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, sekaligus berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
Pada hari yang sama, Komisi III DPR RI tidak berhenti pada pengawasan formal, tetapi juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen serta mendorong keterlibatan KPK melalui mekanisme supervisi.
Ini memperlihatkan bahwa perhatian Komisi III diarahkan untuk menjaga agar penanganan perkara tetap profesional, tidak tebang pilih, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
Sekretaris Jenderal DPN PERMAHI, Muhammad Afghan Ababil, menilai sikap Komisi III DPR RI layak mendapat apresiasi karena berada pada jalur yang tepat.
“Saya mengapresiasi langkah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, beserta seluruh jajaran Komisi III yang memilih mengedepankan kepentingan penegakan hukum dibanding membiarkan perkara ini berkembang menjadi polemik antarlembaga. Pembentukan tim pengawas adalah wujud bahwa DPR menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab, agar hukum ditegakkan secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perkara yang menyangkut aparat penegak hukum justru menuntut standar akuntabilitas yang lebih tinggi agar kepercayaan publik tidak terkikis oleh persepsi yang liar.Afghan juga menambahkan bahwa fokus utama publik seharusnya tetap berada pada substansi perkara, bukan pada sentimen kelembagaan.
“Yang harus dijaga adalah integritas prosesnya. Setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sementara setiap institusi diberi ruang menjalankan kewenangannya secara independen. Dalam situasi seperti ini, sinergi antarlembaga jauh lebih penting daripada membangun kesan adanya rivalitas,” katanya.
Pada titik inilah peran Komisi III DPR RI menjadi penting untuk terus diperkuat. Pengawasan yang dilakukan secara konsisten bukanlah intervensi terhadap penyidikan, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai due process of law dan asas equality before the law.
Karena itu, langkah Komisi III untuk membentuk tim pengawas, mendorong tim independen, dan membuka ruang supervisi KPK patut dipandang sebagai praktik politik hukum yang sehat. Di tengah kasus yang sensitif dan menyangkut integritas institusi penegak hukum, negara justru membutuhkan pengawasan yang tegas, rasional, dan beradab agar pemberantasan korupsi tetap berada pada relnya.
Sekretaris Jenderal DPN PERMAHI, Muhammad Afghan Ababil, menilai sikap Komisi III DPR RI layak mendapat apresiasi karena berada pada jalur yang tepat. “Saya mengapresiasi langkah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, beserta seluruh jajaran Komisi III yang memilih mengedepankan kepentingan penegakan hukum dibanding membiarkan perkara ini berkembang menjadi polemik antarlembaga.
Pembentukan tim pengawas adalah wujud bahwa DPR menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab, agar hukum ditegakkan secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perkara yang menyangkut aparat penegak hukum justru menuntut standar akuntabilitas yang lebih tinggi agar kepercayaan publik tidak terkikis oleh persepsi yang liar.
Afghan juga menambahkan bahwa fokus utama publik seharusnya tetap berada pada substansi perkara, bukan pada sentimen kelembagaan.
“Yang harus dijaga adalah integritas prosesnya. Setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sementara setiap institusi diberi ruang menjalankan kewenangannya secara independen. Dalam situasi seperti ini, sinergi antarlembaga jauh lebih penting daripada membangun kesan adanya rivalitas,” katanya.
Pada titik inilah peran Komisi III DPR RI menjadi penting untuk terus diperkuat. Pengawasan yang dilakukan secara konsisten bukanlah intervensi terhadap penyidikan, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai due process of law dan asas equality before the law.
Karena itu, langkah Komisi III untuk membentuk tim pengawas, mendorong tim independen, dan membuka ruang supervisi KPK patut dipandang sebagai praktik politik hukum yang sehat. Di tengah kasus yang sensitif dan menyangkut integritas institusi penegak hukum, negara justru membutuhkan pengawasan yang tegas, rasional, dan beradab agar pemberantasan korupsi tetap berada pada relnya.[Rifqi]







