BANDA ACEH – Penanews.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan mekanisme isbat wakaf guna menyelesaikan sengketa lahan Blang Padang di Aceh. Lahan tersebut saat ini tengah menjadi polemik antara pihak Kodam Iskandar Muda dan pengurus Masjid Raya Baiturrahman.
Gagasan tersebut disampaikan oleh Menko Yusril saat memberikan kuliah umum di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, pada Senin (13/7/2026).
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan tugas langsung dari Presiden untuk bertolak ke Aceh guna menjembatani dialog terkait status tanah yang diklaim sebagai aset wakaf tersebut.
“Saya disuruh Bapak Presiden datang ke Aceh untuk berdialog mengenai masalah tanah wakaf yang diklaim oleh pengurus Masjid Raya Baiturrahman sebagai tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda,” ujar Yusril.
Menurutnya, sengketa tersebut menyangkut klaim bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda. Namun, secara de facto lahan tersebut saat ini berada dalam penguasaan Kodam Iskandar Muda.
Yusril menilai pembuktian status tanah yang telah berusia ratusan tahun bukan perkara mudah karena minimnya dokumen hukum yang masih tersedia. Meski demikian, ia menemukan sejumlah referensi sejarah yang menguatkan keterkaitan Blang Padang dengan Masjid Raya Baiturrahman.
“Saya cari, ada di buku-buku Belanda yang menyebut tanah itu adalah wakaf dari Sultan Iskandar Muda dan merupakan bagian integral dari Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” katanya.
Sebagai jalan keluar, Yusril mengusulkan penggunaan mekanisme isbat wakaf, yaitu penetapan status wakaf melalui proses hukum di pengadilan. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi solusi ketika dokumen administrasi wakaf tidak lagi tersedia, sebagaimana praktik isbat nikah yang telah lama diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam menjelaskan konsep tersebut, Yusril berilustrasi, ia menuturkan pengalaman ayahnya yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Saat mengurus pensiun, ayahnya tidak memiliki surat nikah karena pernikahan berlangsung pada masa pendudukan Jepang tanpa pencatatan resmi. Kondisi itu kemudian diselesaikan melalui mekanisme isbat nikah di pengadilan.
Setelah menghadirkan saksi-saksi, pernikahan tersebut akhirnya disahkan oleh pengadilan
Dari pengalaman itu, Yusril menilai mekanisme serupa dapat diterapkan terhadap tanah wakaf yang tidak memiliki dokumen resmi. Menurutnya, Pengadilan Agama dapat memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan para saksi untuk menetapkan status wakaf suatu tanah.
Apabila Pengadilan Agama menetapkan status wakaf tersebut, Yusril menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menggunakan putusan itu sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah wakaf.
Ia berharap pendekatan serupa dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa Blang Padang dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, fakta sejarah, dan musyawarah seluruh pihak terkait.[Red/Rifqi]







