JAKARTA – Penanews.co.id — Langkah nyata untuk mempertegas status tanah wakaf Lapangan Blang Padang terus berjalan. Pemerintah Aceh bersama jajaran ulama resmi menyerahkan dokumen beserta hasil penelusuran sejarah lahan tersebut kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat. Upaya ini dilakukan guna memperkuat keabsahan Blang Padang sebagai aset wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.
Penyerahan berkas bersejarah ini berlangsung di Kantor BWI Pusat, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026). Rombongan dari Serambi Mekkah dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang didampingi Asisten I Setda Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Kehadiran delegasi Aceh tersebut disambut hangat oleh Wakil Ketua BWI Pusat, Tatang Astarudin.
Fadhlullah mengatakan pertemuan tersebut menjadi langkah penting untuk memperjelas status Lapangan Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
“Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mendudukkan kembali sejarah serta menyatukan langkah demi kejelasan status Lapangan Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman,” kata Fadhlullah.
Fadhlullah menegaskan, keinginan masyarakat dan ulama Aceh agar status Blang Padang memperoleh kepastian hukum bukan dimaksudkan untuk mengesampingkan aturan, melainkan demi memberikan kepastian hukum atas aset yang dinilai memiliki nilai sejarah dan keagamaan bagi masyarakat Aceh.
Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai upaya untuk menelusuri sejarah Blang Padang, termasuk mengirim tim ke Belanda guna mencari dokumen dan arsip yang berkaitan dengan keberadaan lahan tersebut.
Menurutnya, hasil penelusuran itu menunjukkan bahwa sejak masa Kesultanan Aceh, Blang Padang merupakan alun-alun kerajaan dan tidak pernah difungsikan sebagai fasilitas militer pada masa kolonial Belanda.
“Kami mengutus tim ke museum di Belanda bukan untuk mencari pertentangan, melainkan mengumpulkan fakta sejarah secara utuh. Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blang Padang merupakan aset yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua BWI Pusat, Tatang Astarudin, mengapresiasi langkah yang ditempuh Pemerintah Aceh dan para ulama melalui pendekatan dialog serta penyampaian dokumen pendukung.
Menurut Tatang, dari aspek yuridis, filosofis, maupun teologis, status tanah wakaf tersebut memiliki dasar yang kuat. Namun, penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku.
“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis kita sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Tugas kita sekarang adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan tetap menghormati prosedur yang berlaku,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, BWI menyatakan akan menjembatani komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat resmi terkait status tanah Blang Padang.
Selain itu, BWI akan membahas seluruh dokumen yang diserahkan Pemerintah Aceh dalam rapat pleno untuk merumuskan sikap resmi lembaga tersebut terhadap persoalan status tanah Blang Padang.[]
Sumber AJNN







