Usai Bertemu Abu Paya Pasi, Yusril Usul Mahkamah Syariah Tetapkan Status Lahan Blang Padang

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Usul baru mengemuka untuk mengakhiri polemik panjang kepemilikan lahan Blang Padang di Banda Aceh. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan agar penyelesaian sengketa tanah tersebut ditempuh melalui penetapan Mahkamah Syariah Aceh.

Menurut Yusril, opsi hukum ini berpotensi menjadi solusi final atas ketidakpastian status lahan yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun.

Usulan itu disampaikan Yusril usai menggelar rapat pada Jumat (24/7/2026), bersama Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Aceh Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi, dan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, untuk membahas status lahan Blang Padang yang diklaim sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda.

“Salah satu jalan adalah mengajukan permohonan penetapan dari pengadilan. Mungkin dalam hal ini adalah Mahkamah Syariah Aceh untuk menetapkan status lahan ini,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan, apabila pengadilan menetapkan lahan tersebut sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda, pemerintah pusat akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Menurutnya, koordinasi akan melibatkan Kementerian Pertahanan yang membawahi aset TNI, Kementerian Keuangan yang mengelola aset negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sertifikasi tanah, serta Kementerian Agama yang berwenang dalam administrasi wakaf.

“Kalau memang Presiden setuju jalan ini ditempuh, ya kita akan menyampaikannya kepada kementerian dan instansi terkait,” katanya.

Yusril mengatakan penyelesaian sengketa tersebut juga dapat dibarengi dengan kebijakan pemerintah untuk menyediakan lahan pengganti bagi TNI apabila Blang Padang dikembalikan sebagai tanah wakaf.

“Mudah-mudahan beliau setuju akan cara penyelesaian yang adil dan bermartabat terhadap masalah lahan Blang Padang ini. Mungkin dengan petunjuk bahwa Presiden apakah TNI akan dikasihkan tanah pengganti di tempat lain,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, lahan Blang Padang saat ini berada di bawah penguasaan Kodam Iskandar Muda.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2021, lahan tersebut telah dicatat sebagai barang milik negara, namun hingga kini belum memiliki sertifikat tanah.

Dalam rapat tersebut, Yusril juga menyinggung bahwa persoalan Blang Padang memiliki kemiripan dengan sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang akhirnya diselesaikan melalui putusan pengadilan internasional.

“Jadi sambil tadi saya bilang ini kayak mirip Pulau Sipadan sama Pulau Ligitan. Akhirnya diajukan kepada International Court of Justice di Den Haag untuk memutuskan sebenarnya pulau ini punya siapa,” ujarnya.

Menurut Yusril, keputusan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Blang Padang pada akhirnya akan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah menyelesaikan koordinasi lintas kementerian.[]

Sumber kompas.com

ya