Wagub Terseret Ijazah Palsu, Berkas Perkara P21, Segera Disidangkan

by
Ilustrasi ijazah palsu |Foto AI

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Babak baru kasus hukum yang menjerat Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung yang terseret dugaan ijazah palsu kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.

Selain terseret kasus dugaan ijazah palsu, Wagub Hellyana juga terjerat perkara tindak pidana penipuan.

Dikasus penipuan Hellyana sedang menjalani hukuman penjara, sebelumnya Majelis Hakim PN Pangkalpinang memutuskan vonis empat (4) bulan penjara terhadap Hellyana pada 18 Mei 2026 lalu.

Hal ini pun ditegaskan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang Ade Rahmat Hidayat, terkait kasus yang ditangani oleh Mabes Polri.

“Untuk pratutnya Kejaksaan Agung, nanti kita kebagian untuk dalam penuntutannya. Iya (Sidang) di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang,” ujar Ade Rahmat Hidayat dikutip dari Bangkapos.com.

Dalam kasus yang menjerat orang nomor dua di Provinsi Bangka Belitung ini, untuk kasusnya sudah P21 atau hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap.

“Kalau P21 sudah, tinggal penyerahan tersangka dan barang buktinya,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya untuk Hellyana, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka Hellyana berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Kasus ijazah palsu Hellyana bermula saat mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, membuat laporan ke Bareskrim Polri, pada Juli 2025.

Laporan itu dibuat karena tahun penerbitan ijazah Hellyana pada 2012, dari Universitas Azzahra Jakarta Timur dianggap janggal.

Padahal, menurut laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana baru masuk sebagai mahasiswa baru pada 2013, kemudian mengundurkan diri di tahun 2014.

“Iya, sampai hari ini belum ada. Kalau proses penanganannya itu kan penanganannya Mabes Polri,” tuturnya. 

Lebih lanjut pihaknya juga masih menunggu ada pelimpahan atau tahap II, dari Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.

Dalam kasus ijazah palsu, Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. []

ya