MAMUJU – Penanews.co.id – Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKPPH DPN PERMAHI) menyampaikan apresiasi terhadap langkah dan kinerja Polresta Mamuju dalam mengungkap serta mengembangkan perkara dugaan tindak pidana yang saat ini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum.
LKPPH DPN PERMAHI menilai langkah Polresta Mamuju dalam mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana secara profesional dan transparan.
Namun demikian, LKPPH DPN PERMAHI meminta agar proses penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Hal ini menyusul adanya nama Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara berinisial AL yang disebut masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikannya masih terus melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
Sekretaris Direktur LKPPH DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Kami mengapresiasi langkah Polresta Mamuju yang telah bekerja dan mengungkap perkara ini. Namun, kami juga mendesak agar proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dilakukan secara profesional dan transparan. Jika berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah telah memenuhi unsur untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan memiliki jabatan sebagai anggota DPRD,” tegas Wahyullah Arif.
Menurut LKPPH DPN PERMAHI, jabatan politik tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses penegakan hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk mereka yang sedang atau pernah menduduki jabatan publik.
Oleh karena itu, LKPPH DPN PERMAHI mendesak Kapolresta Mamuju dan jajaran penyidik untuk segera menuntaskan proses penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk terhadap inisial AL, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum. Kami meminta agar tidak ada tebang pilih. Jika alat bukti telah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, maka siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika belum cukup bukti, penyidik juga harus menjelaskan secara profesional dasar dan tahapan proses hukumnya,” lanjutnya.
LKPPH DPN PERMAHI juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan prosedur yang sah, bukan berdasarkan tekanan politik maupun kepentingan tertentu.
LKPPH DPN PERMAHI berharap Polresta Mamuju dapat terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menangani perkara ini hingga proses hukum benar-benar menemukan titik terang.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Kami percaya Polresta Mamuju mampu menunjukkan bahwa penegakan hukum di daerah ini tidak mengenal intervensi dan tidak mengenal tebang pilih,” tutup Wahyullah Arif.
LKPPH DPN PERMAHI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat sipil terhadap proses penegakan hukum, dengan tetap menghormati proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.







