Ayah Pegawai KPK Jadi ‘Geng’ Kasus, Peras Bupati ini Rp 2 Miliar untuk Urus Perkara

by
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan diborgol usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026) malam.| Foto Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Penanews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang melibatkan keluarga dari internal lembaganya. Ayah dari seorang staf administrasi KPK bernama Lilik Budi Suprianto diduga meminta uang sebesar Rp 2 miliar kepada Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Uang jumbo tersebut diminta dengan iming-iming untuk mengamankan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Anom.

Sementara itu diketahui , Lilik merupakan orang tua kandung dari salah seorang staf administrasi KPK yang Setya Budi Dias. dias merupakan personil polisi aktif yang dipekerjakan pada KPK

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa aksi ini bermula dari jalur perkenalan kerabat. Lilik awalnya dikenalkan kepada orang kepercayaan Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris, melalui adik ipar Gus Haris. Dari perkenalan itulah, skenario permintaan uang senilai Rp 2 miliar mulai bergulir.

“GHA (Gus Haris) sebagai representasi Bupati Pemalang menemui saudara HAH (Harun) selaku adik iparnya untuk dikenalkan dengan saudara LBS (Lilik Budi Suprianto) selaku pihak swasta atau ayah dari saudara DIS (Setya Budi Dias) yang merupakan staf administrasi di KPK,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Ahmad, setelah perkenalan tersebut, Anom, Gus Haris, dan Lilik terjadi tiga kali pertemuan yang digelar di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.

“Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” ujar Ahmad.

Ia menjelaskan, pada pertemuan kedua, Anom dan Gus Haris diyakinkan oleh Lilik bahwa perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diurus. Setelah itu, ketiganya sepakat menyiapkan uang agar perkara tersebut dapat diselesaikan.

Bca juga : Staf KPK Berstatus Anggota Polri Aktif Bersama Ayahnya Jadi Tersangka Pemerasan terhadap Bupati ini

“Pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” kata Ahmad.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom melalui Gus Haris diduga mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.

Dari hasil pengumpulan itu, terkumpul dana sebesar Rp 1,98 miliar. Sebanyak Rp 1,2 miliar di antaranya kemudian diserahkan kepada Lilik.

“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” ujar Ahmad.

Sementara itu, KPK masih menelusuri keberadaan sisa uang yang telah dikumpulkan Gus Haris.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta sekaligus ayah staf administrasi KPK Setya Budi Dias, serta Setya Budi Dias.

Lilik dan Setya Budi Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[]

Sumber kompas.com

ya