SABANG – Penanews.co.id – Satresnarkoba Polres Sabang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Emil Khaira S., S.H., M.H., berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial G.M.S. laki-laki (21) dan R.W, perempuan (28), Jum’at (31/07/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan di kawasan Simpang Tugu Garuda Kec.Sukakarya Kota Sabang.
Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan kedua terduga pelaku dan menemukan barang bukti pil ekstasi berwarna hijau muda bermerek WhatsApp kode produksi 2.0 yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku di atas seng halte. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Sabang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Sabang akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkesinambungan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres.[]







