JAKARTA – Penanews.co.id — Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) membekuk seorang perempuan pejabat Direktur CV Hasian Abadi Group, Farah Hasmina Harahap.
Farah ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pencairan kredit di PT Bank Sumut. Aksi kejahatan ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,2 miliar.
Diketahui PT Bank Sumut merupakan Bank plat Merah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Sumatera Utara. Bank ini berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perseroan Daerah. Pemerintah Provinsi Sumut merupakan Pemegang saham pengendali utama.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan tersangka Farah ditangkap di Apartemen Cinere Jakarta Selatan pada 28 Juli 2026. Penangkapan itu juga dibantu jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
“Dalam kasus ini, tersangka Farah mengajukan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group ke PT Bank Sumut tahun 2012. Namun ditemukan penyimpangan dalam kredit tersebut,” ujar Rizaldi, Sabtu (1/8/2026).
Rizaldi menyebutkan Farah ditetapkan tersangka pada 5 Januari 2026. Namun, saat proses penyidikan berjalan tersangka melarikan diri. Penyidik pun menetapkan Sarah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Selain Farah, tim penyidik telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya.
Dia menambahkan tersangka Farah Hasmina dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 603 Subsidair Pasal 604 KUHP.
“Dalam perkara ini, ahli perhitungan kerugian negara menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai Rp2,2 miliar lebih,” paparnya.
Setelah ditangkap, tambah Rizaldi, tersangka Farah dibawa ke Kejati Sumut. Kemudian tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras korps adhyaksa dalam rangka mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian,” paparnya.[]
Sumber CNN Indonesia







