Viral Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Muhammadiyah Ingatkan Risiko Istihza’ Alquran

by
Viral Hafalan Alquran Berhadiah Miras | Foto Tangkapan Layar akun Threads @JARRKOJARR

JAKARTA – Penanews.co.id — Jagat media sosial dihebohkan dengan tantangan hafalan Al-Qur’an Surah Ad-Duha yang menawarkan minuman keras (miras) sebagai hadiahnya. Aksi tersebut menuai sorotan tajam dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

​Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, menilai tren tersebut bukan sekadar salah kaprah dalam memandang tujuan tahfiz (hafalan Al-Qur’an). Lebih dari itu, tindakan tersebut berpotensi tergolong istihza’ atau bentuk pelecehan terhadap Al-Qur’an, baik disadari maupun tidak.

Menurut Qaem, penggunaan hafalan Alquran dalam konteks tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam memahami hakikat interaksi seorang Muslim dengan kitab suci. 

Ultimate goal atau tujuan puncak dari seseorang menghafal Alquran adalah untuk menghayati Alquran dan mengejawantahkannya dalam perilaku sehari-hari, sehingga seseorang layak disebut sebagai ‘Ibadurrahman (hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih) yang mengikuti titah dan syariat Allah SWT,” ujarnya dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Selasa (11/8/2026).

Fenomena itu mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalaman saat menghadiri festival musik The Sounds Project. 

Dalam unggahannya, akun tersebut memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol yang menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.

Qaem menjelaskan, menghafal Alquran bukanlah tujuan akhir dalam proses seorang Muslim berinteraksi dengan kitab suci. Hafalan justru menjadi tahap awal yang seharusnya dilanjutkan dengan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan.

Ia merujuk pandangan Syaikh Muhammad al-Ghazali dalam Kaifa Nata‘amal ma‘a al-Qur’an, yang menempatkan tahfiz atau hifz al-Qur’an sebagai langkah dasar dalam berinteraksi dengan Alquran secara baik.

Karena itu, mengaitkan hafalan ayat dengan hadiah berupa minuman beralkohol dinilai bertolak belakang dengan tujuan tersebut.

“Sehingga, jika ada fenomena hafalan Qur’an yang dihadiahi miras (minuman keras), ini sangat kontraproduktif dengan tujuan menghafal Alquran itu sendiri,” tegasnya.

Menurut Qaem, persoalan tersebut semakin jelas ketika dikaitkan dengan kandungan Alquran mengenai larangan mengonsumsi khamar.

“Padahal di dalam Alquran sudah jelas ada prinsip jinayah yang tidak akan pernah berubah hukumnya hingga hari kiamat, salah satunya adalah larangan syurbul khamr (meminum khamar). Bagaimana mungkin seseorang yang mengisi kepalanya dengan Alquran, tetapi di saat yang bersamaan melanggar isi Alquran itu sendiri?” katanya.

Qaem menilai fenomena tersebut juga memperlihatkan risiko ketika aktivitas menghafal Alquran direduksi menjadi kegiatan seremonial tanpa pemahaman terhadap pesan yang terkandung di dalamnya.

“Kegiatan ini hanya dikenal sebagai sesuatu yang bersifat seremonial belaka, melihat hafalan Alquran sebagai ritual semata tanpa menghayati esensi dari tindakannya,” ujarnya.

Dari kondisi tersebut, ia mengingatkan adanya kemungkinan munculnya unsur istihza’, yakni sikap mencemooh atau mengolok-olok Alquran, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Ia mengajak umat Islam mengambil pelajaran dari kisah umat para nabi terdahulu yang menjadikan ajaran yang dibawa para nabi sebagai bahan olok-olok.

Salah satu contoh yang disampaikan Qaem adalah kisah umat Nabi Shalih AS. Ketika Nabi Shalih mengajak kaumnya untuk bertauhid, mereka menantangnya untuk mendatangkan seekor unta dari dalam batu. Tantangan tersebut kemudian benar-benar terjadi sebagai mukjizat, tetapi mereka tetap tidak beriman.

“Jangan sampai, baik sadar maupun tidak sadar, kita justru mencemooh Alquran,” katanya.

Qaem kemudian mengingatkan tanggung jawab moral yang melekat pada seseorang yang menyandang identitas sebagai penghafal Alquran.

Menurutnya, seorang Hafizhul Qur’an tidak berhenti pada kemampuan menghafal. Identitas tersebut membawa tanggung jawab lebih besar untuk menjaga perilaku dan mencerminkan nilai-nilai Alquran.

“Para penghafal Alquran (Hafizhul Qur’an) harus sadar bahwa ketika melekat identitas tersebut, mereka memiliki tanggung jawab lebih. Tidak hanya melekat identitas pribadi, tetapi juga identitas eksternal sebagai Hafizhul Qur’an,” jelasnya.

Ia menilai perilaku seorang penghafal Alquran dapat berdampak lebih luas karena masyarakat berpotensi mengaitkan tindakan penghafal tersebut dengan ajaran kitab suci yang dihafalnya.

Jika seorang penghafal melakukan tindakan tercela atau kezaliman, kondisi tersebut berpotensi menjadi sumber fitnah terhadap Alquran.

“Ketika seorang penghafal Alquran tidak sadar akan identitas itu dan melakukan tindakan tercela atau kezaliman, tindakannya dapat menjadi sumber istihza’ dan sumber fitnah bagi Alquran, sehingga membuat orang lain mencela dan berkesimpulan buruk terhadap Alquran,” pungkasnya.

Memahami Makna Tahfiz

Bagi Qaem, fenomena hafalan Surah Ad-Duha yang dikaitkan dengan hadiah minuman beralkohol semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali cara umat memandang aktivitas tahfiz.

Menghafal Alquran tidak berhenti pada kemampuan melafalkan ayat dengan benar. Tahfiz idealnya menjadi pintu menuju pemahaman terhadap pesan Alquran, penghayatan terhadap nilai-nilainya, dan penerapan dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan perspektif tersebut, persoalan tantangan hafalan berhadiah minuman beralkohol bukan hanya menyangkut bentuk sebuah aktivitas hiburan, tetapi juga menyentuh cara umat memperlakukan dan memaknai kitab suci dalam ruang publik.

Peringatan mengenai istihza’ menjadi penting agar simbol dan aktivitas keagamaan tidak dipisahkan dari makna, tujuan, serta tanggung jawab moral yang melekat di dalamnya.[]

ya