JAKARTA – Penanews.co.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberhentikan Akh Muzakki dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya setelah yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.
“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof Muzakki pada 22 September 2026,” ucap Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Muhammad Zain dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Zain menambahkan, Muzakki diberhentikan dengan hormat. Kemenag juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian Muzakki selama menjabat sebagai Rektor UINSA.
“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” kata dia.
Sehubungan dengan pemberhentian tersebut, Menag menunjuk Amien Suyitno sebagai Plt Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya. Penunjukan itu mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah.
“Sehubungan dengan pemberhentian tersebut, Menag menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Surabaya,” ucapnya.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila masa jabatan rektor atau ketua berakhir dan pejabat baru belum dilantik, menteri dapat memperpanjang masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai Plt hingga rektor baru dilantik.
“Jadi selaku Plt Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tuturnya.
Muzakki sebelumnya baru dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 15 September 2026. Ini merupakan kali kedua dia menjabat sebagai rektor kampus tersebut setelah sebelumnya memimpin UINSA pada periode 2022-2026.
Polemik mengenai kepemimpinan Muzakki di UIN Sunan Ampel mencuat setelah pelantikannya sebagai rektor periode 2026-2030 pada 15 September 2026. Dalam bahan yang disampaikan, penolakan dari sejumlah elemen kampus disebut berkaitan dengan sejumlah kebijakan dan persoalan yang dipersoalkan di lingkungan kampus.
Sejumlah hal yang disorot antara lain kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), aturan jam malam, keterbatasan fasilitas akibat meningkatnya jumlah mahasiswa baru, serta persoalan transparansi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).[]
Sumber iNews.id







