BANDA ACEH – Penanews.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh mengamankan seorang pejabat Eselon II yang diduga terlibat hubungan sesama jenis pada Rabu (11/8/2026) sore.
Pejabat tinggi Pratama tersebut diduga berasal dari lingkungan Inspektorat Kota Banda Aceh.
Keduanya diamankan di kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah lebih dahulu pihak satpol PP-WH menerima laporan dari orang dalam di instansi Pengawasan Internal Pemerintah itu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, laporan disertai bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dipasang secara tersembunyi di ruang kerja pejabat Eselon II tersebut.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, membenarkan adanya penanganan terhadap kasus itu.
“Benar,’ kata Illiza kepada wartawan saat menghadiri kegiatan pembagian bendera kepada pengguna jalan di kawasan depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat sore, 14 Agustus 2026.
‘Tapi saya belum tahu karena masih berproses. Nanti boleh konfirmasi ke Satpol PP dan WH Banda Aceh,” tambah Illiza.
Illiza menegaskan, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung dan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya, dalam penegakan hukum tidak tebang pilih. Saat ini masih dalam proses apa yang nantinya hasil pemberian hukum yang berlaku” sebut Illiza.
Menurut informasi yang disampaikan, kedua orang yang diamankan tersebut masih berada di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai identitas pejabat maupun pasangannya serta ketentuan hukum yang akan diterapkan.
Pihak Satpol PP dan WH Banda Aceh juga belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait hasil pemeriksaan.[]






