BANDA ACEH – Penanews.co.id – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh menjadi saksi bisu disetujuinya Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 oleh tujuh fraksi di DPRA, pada Kamis (27/8/2026).
Seluruh tujuh fraksi DPR Aceh — Partai Aceh, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, Gerindra–PKS, dan PPP–PAS Aceh — menyatakan dapat menerima Rancangan Qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.
Namun sebagian besar fraksi membubuhkan catatan kritis dan rekomendasi yang mengikat sebagai syarat persetujuan.
Persetujuan ini sekaligus menjadi acuan utama bagi DPRA dalam menetapkan raqan pertanggungjawaban tersebut menjadi Qanun Aceh.
Dokumen tersebut memuat laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI Perwakilan Aceh.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban tersebut, realisasi pendapatan Aceh pada 2025 mencapai Rp10,70 triliun. Sementara realisasi belanja tercatat Rp10,65 triliun dengan surplus Rp47,35 miliar.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan mencapai Rp530,39 miliar dan pengeluaran Rp59,28 miliar. Pembiayaan netto tercatat Rp471,10 miliar, sedangkan SiLPA tahun anggaran 2025 mencapai Rp518,46 miliar.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran dan seluruh fraksi, atas pembahasan serta masukan terhadap pertanggungjawaban APBA 2025.
“Terima kasih secara khusus kami sampaikan kepada para Anggota DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta fraksi-fraksi DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan pendapat akhirnya,” kata Dek Fadh.
Ia mengatakan seluruh pendapat, usul, saran dan koreksi konstruktif yang disampaikan selama pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kawal Rekomendasi BPK
Dek Fadh juga memastikan Pemerintah Aceh akan mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025.
Menurut dia, Inspektorat Aceh akan menjadi salah satu pihak yang berperan dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Pemerintah Aceh, lanjutnya, juga akan berkoordinasi secara intensif dengan BPK Perwakilan Aceh agar tindak lanjut rekomendasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Selain itu, Dek Fadh menyebut penggunaan SiLPA 2025 akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Aceh juga berkomitmen mengarahkan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Fokus Pemulihan Pascabencana
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Aceh turut menyoroti percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah.
Dek Fadh mengatakan pemerintah akan memperbaiki sarana dan prasarana serta memulihkan kehidupan masyarakat terdampak bencana.
“ada Aceh juga akan memperkuat koordinasi baik dengmmman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendapat dukungan anggaran sehingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Pemerintah Aceh juga berkomitmen mengoptimalkan realisasi APBA agar program prioritas yang telah dituangkan dalam RPJM dapatkan berjalan sesuai target.
Di sektor pendapatan, pemerintah akan meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA), antara lain melalui optimalisasi pengelolaan Barang Milik Aceh. Setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) juga akan diarahkan menggali potensi pendapatan sesuai tugas dan fungsinya.
Pemerintah Aceh juga mendorong peningkatan investasi sebagai bagian dari upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi dan kapasitas fiskal daerah.
Dek Fadh mengatakan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) akan diarahkan bertransformasi menjadi profit center untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Aceh.
Menurutnya, disetujuinya pertanggungjawaban APBA 2025 menunjukkan adanya kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal pengelolaan keuangan serta pembangunan Aceh.
“Pemerintah Aceh berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Aceh,” demikian Dek Fadh. []







