BANDA ACEH – Penanews.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) bersama personel Polresta Banda Aceh menertibkan sejumlah gelandangan yang dilaporkan meresahkan masyarakat di kawasan taman tepi kali, Desa Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Minggu (30/8/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang tanpa tempat tinggal yang berada di kawasan taman tepi kali, tepat di depan Pengadilan Kota Banda Aceh.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasi Humas Polresta Banda Aceh Iptu Eddy Musfikar mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
“Personel Pamapta I dan piket fungsi Polresta Banda Aceh mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Banda Aceh untuk melakukan penertiban,” ujar Iptu Eddy Musfikar.

Setibanya di lokasi, personel kepolisian bersama Satpol PP dan WH melakukan pendekatan serta penertiban terhadap gelandangan yang berada di kawasan tersebut.
Selanjutnya, para gelandangan tersebut dibawa ke rumah singgah yang dikelola Dinas Sosial Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Iptu Eddy menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban di ruang publik.
Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada pihak berwenang apabila menemukan kondisi yang mengganggu ketertiban umum, sehingga dapat ditindaklanjuti secara tepat dan humanis.







