JOMBANG – Penanews.co.id – Teungku KH Nuruzzahri Yahya yang akrab disapa warga Aceh dengan Waled Nu, terpilih menjadi salah satu dari sembilan anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Penetapan tersebut hasil dari penghitungan suara di dalam Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU, Ahad (30/8/2026).
Waled NU, merupakan ulama asal Mideun Jok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh. Ia lahir pada 1951 dari pasangan Tgk H Yahya dan Sa’diyah.
Sembilan kiai mendapatkan suara terbanyak dalam rekapitulasi nasional hasil tabulasi suara Ahlul Halil Wal Aqdi (AHWA).
Sembilan anggota AHWA yang terpilih akan ditetapkan untuk kemudian menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Dalam dokumen yang diterima, Minggu (30/8/2026), sembilan anggota AHWA ini terpilih melalui mekanisme pemilihan suara. Awalnya ada 34 orang yang diusulkan menjadi anggota AHWA dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Dari 34 nama calon itu, terpilih sembilan orang yang meraih suara terbanyak sebagai anggota AHWA. Sembilan anggota peraih suara terbanyak ini kemudian akan disahkan sebagai anggota AHWA dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Berikut daftar sembilan anggota AHWA:
1. KH. Nurul Huda Djazuli
2. TGK. KH. Nuruzzhari Yahya
3. AG. Dr. KH. Baharuddin HS, MA
4. KH. Miftachul Akhyar
5. KH. Afifuddin Muhajir
6. KH. Anwar Iskandar
7. KH. Anwar Manshur
8. Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj
9. Dr. KH. Abun Bunyamin, MA
Pemilihan Caketum PBNU lewat Sistem AHWA
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh mengatakan pemilihan Ketua Umum (Ketum) PBNU akan dipilih lewat sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Hal tersebut disepakati dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur.
“Hasil Keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan Oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar,” kata Asrorun Niam kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Niam menyebut 401 suara peserta muktamar menghendaki perubahan pemilihan Ketum dengan sistem AHWA. Sebelumnya, Ketum PBNU dipilih dengan sistem one man one vote.
“Keputusan tersebut dibahas oleh Komisi Organisasi, dilanjutkan dengan pemungutan suara, apakah dengan model langsung atau model melalui AHWA. Mayoritas peserta, sejumlah 401 suara menghendaki perubahan,” ungkapnya.
Adapun ketua umum nantinya dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah dan mufakat tak menemui titik temu, maka ahlul halli wal ‘aqdi (AHWA) akan mengambil keputusan.
Sosok Waled Nu
Teungku KH Nuruzzahri Yahya terpilih menjadi salah satu anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Penetapan tersebut hasil dari penghitungan suara di dalam Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU, Ahad (30/8/2026).
Teungku Nuruzzahri Yahya, yang akrab disapa Waled NU, merupakan ulama asal Mideun Jok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh. Ia lahir pada 1951 dari pasangan Tgk H Yahya dan Sa’diyah.
Dilansir dari laman YPI Ummul Ayman, Nuruzzahri tumbuh dalam keluarga yang disiplin sekaligus memberikan ruang bagi anak-anak untuk menentukan pilihan hidup. Sang ayah mempersilakan putra-putrinya memilih jalan masing-masing setelah menguasai dasar-dasar ilmu agama di lingkungan keluarga.
Pendidikan keagamaan Nuruzzahri kemudian berlanjut di Ma’had Ulum Diniyah Islamiyah (MUDI) yang saat itu dipimpin Tgk H Abdul Aziz Shaleh. Pendidikan tersebut ditempuh setelah sebelumnya mendapat pembelajaran agama dari keluarga. Bersamaan dengan itu, ia juga mengenyam pendidikan formal di Sekolah Rakyat 3 Samalanga.
Pada 1974, Nuruzzahri bertolak ke Jombang, Jawa Timur, untuk menempuh pendidikan di Fakultas Syariah Institut Keislaman Hasyim Asy’ari (sekarang Universitas Hasyim Asy’ari). Namun, pendidikan tersebut tidak diselesaikannya. Ia kemudian melanjutkan pendalaman ilmu agama di Pondok Pesantren Darul Hadits, Jombang, yang kala itu diasuh Dr Abdullah bin Faqih.
Jejak pengabdiannya di dunia pendidikan kemudian diwujudkan dengan mendirikan Dayah Ummul Ayman pada 1990. Lembaga pendidikan keagamaan yang menaungi anak-anak yatim tersebut mengambil nama Ummul Ayman, salah seorang pengasuh Nabi Muhammad ﷺ setelah wafatnya sang ibu, Aminah.
Di bidang organisasi sosial-keagamaan, Nuruzzahri juga memiliki rekam jejak panjang. Ia pernah menjabat Rais Syuriyah PWNU Aceh pada 1970, Ketua Tanfidziyah Wilayah NAD pada 1995, Ketua II Himpunan Ulama Dayah Aceh pada 1999, serta anggota Dewan Paripurna Ulama NAD pada 2006.
Berikut mekanismen Pemilihan:
Pasal 41
e. Ketua Umum dipilih dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak tercapai, maka ketua umum dipilih oleh ahlul halli wal ‘aqdi.
(3) Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (2) dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar dengan memilih sebanyak-banyaknya 5 calon yang memenuhi syarat.
(4) Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka (3) diambil 5 besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
(5) Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (4) dipilih oleh ahlul halli wal ‘aqdi setelah menyampaikan kesedian secara lisan/tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.







