Muktamar NU Bahas Dua Opsi Pemilihan Ketum dan Aturan Rangkap Jabatan

by
Ketua Panitia Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jumat (28/8/2026). Foto: Dok PBNU

JOMBANG – Penanews.co.id— Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan aturan rangkap jabatan dibahas dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026). Pembahasan itu muncul dalam sidang pleno pertama yang mengagendakan tata tertib muktamar.

Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan kedua isu tersebut telah masuk dalam draf materi organisasi.

Menurut dia, draf itu telah dibahas secara berjenjang, mulai dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Musyawarah Nasional (Munas), hingga Konferensi Besar (Konbes) NU.

“Jadi sesungguhnya draf materi yang ada ini adalah melalui proses, jadi tidak tiba-tiba ada. Mungkin dari pembahasan di PWNU, kemudian di Munas Konbes, setelah itu baru ke Muktamar,” kata Gus Ipul saat hendak memasuki ruang Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Jumat.

Dua Opsi Pemilihan Ketum PBNU

Gus Ipul mengatakan ada dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Opsi pertama mempertahankan sistem one man one vote dengan persetujuan Rais ’Aam. Calon yang memenuhi jumlah suara sesuai ketentuan dapat melanjutkan pencalonan setelah mendapat persetujuan Rais ’Aam.

“Opsi yang lama, untuk pemilihan ketua umum itu one man one vote. Siapa yang memenuhi syarat dengan jumlah tertentu meneruskan pencalonan berikutnya dengan mendapatkan restu dari Rais ’Aam,” ujarnya.

Opsi kedua mengusulkan mekanisme pencalonan dari tingkat wilayah dan cabang. Setiap PWNU dan PCNU yang memiliki hak suara mengusulkan lima nama calon. Nama dengan suara terbanyak dapat melanjutkan ke tahap pemilihan berikutnya.

“Nah, itu ada usulan baru, bagaimana jika Ketua Umum itu dipilih dengan model yang lain. Di mana setiap wilayah dan cabang pemilik suara itu mengusulkan lima nama. Seterusnya nanti suara terbanyak bisa diteruskan untuk dipilih,” kata Gus Ipul.

Aturan Rangkap Jabatan Dibahas

Aturan rangkap jabatan pengurus NU juga masuk dalam materi organisasi. Gus Ipul mengatakan pembahasannya akan dilakukan melalui Komisi Organisasi untuk menentukan batasan dan ketentuannya.

Sidang Pleno Diwarnai Interupsi

Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU yang digelar di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum diwarnai sejumlah interupsi.

Peserta mempertanyakan substansi draf tata tertib, termasuk mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan Rais ’Aam. Sejumlah pengurus cabang juga mempertanyakan legalitas pelaksanaan Muktamar ke-35 NU dalam sidang tersebut.[]

ya