IDI Surati Menkeu, Minta Standar Pendapatan Minimum Dokter: Rp34,8 hingga Rp110,9 Juta Sebulan

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi mengusulkan ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI tentang standar pendapatan minimum terbaru bagi para dokter melalui surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026.

Surat yang diterbitkan pada 27 Agustus 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IDI, Slamet Budiarto, bersama Sekretaris Jenderal IDI, Telogo Wismo Agung Durmanto.

Selain ke Mekeu surat juga ditujukan ke Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, dalam surat usulan tersebut IDI menyebut telah melakukan kajian, analisis, dan perhitungan pendapatan yang layak bagi sokter.

“Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan dokter, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia,” penggalan surat tersebut, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Adapun standar pendapatan minimum atau take home pay minimu tersebut sebagai berikut:

1. Dokter Umum Puskesmas

    • Pendapatan per bulan (160 jam): Rp34.380.140
    • Pendapatan per jam: Rp217.688

    2. Dokter Umum Rumah Sakit

    • Pendapatan per bulan (160 jam): Rp30.825.067
    • Pendapatan per jam: Rp192.656

    3. Dokter Spesialis

    • Pendapatan per bulan (160 jam): Rp110.943.487
    • Pendapatan per jam: Rp693.396

    IDI menjelaskan, standar tersebut merupakan pendapatan minimum yang diterima untuk waktu kerja normal 8 (delapan) jam per hari, 40 (empat puluh) jam per minggu, atau 160 (seratus enam puluh) jam per bulan.

    Standar pendapatan minimum tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja dokter, yaitu jumlah jam kerja dalam memberikan pelayanan medis, dan bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani.

    “Dengan demikian, dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai jumlah jam kerjanya tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya jumlah pasien yang datang dan mendapatkan pelayanan,” jelasnya.

    Prinsip pembayaran berdasarkan jam kerja ini penting untuk menjamin kepastian pendapatan dan penghargaan yang layak terhadap waktu, kompetensi, tanggung jawab profesional, kesiapsiagaan, serta tanggung jawab dokter terhadap keselamatan pasien. 

    Jumlah pasien, tingkat kompleksitas kasus, beban kerja, tindakan medis, keahlian tertentu, dan waktu kerja tambahan dapat diperhitungkan sebagai komponen remunerasi atau tambahan pendapatan di atas standar pendapatan minimum tersebut.

    Pendapatan dokter dapat ditetapkan lebih tinggi dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:

    1. Beban kerja, termasuk jumlah dan kompleksitas pasien yang dilayani;

    2. Waktu kerja tambahan (overtime) di luar 160 jam kerja per bulan;

    3. Keahlian atau kompetensi tertentu, termasuk jenis dan kelangkaan spesialisasi;

    4. Indeks kemahalan daerah dan kondisi sosial-ekonomi wilayah;

      5. Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut.

        Demi menjaga nilai riil dan kelayakan pendapatan dokter sejalan dengan perkembangan ekonomi, inflasi, peningkatan biaya hidup, dan tuntutan profesional, standar pendapatan tersebut agar disesuaikan/ditingkatkan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) setiap tahun.

        “Selain besaran pendapatan, IDI memandang bahwa kepastian waktu pembayaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan dan kesejahteraan dokter,” paparnya.

        Karena itu, seluruh komponen pendapatan dokter yang menjadi haknya agar dibayarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah bulan pelayanan dilaksanakan.

        IDI menilai, penetapan standar pendapatan minimum dokter sangat penting karena dokter memegang tanggung jawab profesional yang besar terhadap keselamatan pasien, bekerja dengan standar kompetensi dan etik yang tinggi, serta menghadapi risiko profesi, tanggung jawab hukum, dan tuntutan pelayanan yang terus meningkat.

        Kesejahteraan dokter juga merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga mutu, keselamatan, kesinambungan, serta pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

        Harapan IDI

        Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta Menteri Keuangan agar kiranya dapat:

        1. Mempertimbangkan dan menetapkan standar pendapatan minimum (take home pay minimum) dokter sebagaimana hasil kajian IDI tersebut sebagai acuan nasional;

        2. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai dalam APBN dan APBD guna memenuhi standar pendapatan minimum Dokter Umum dan Dokter Spesialis;

        3. Menjadikan standar tersebut sebagai salah satu pedoman dalam penyusunan kebijakan remunerasi, jasa pelayanan, insentif, dan bentuk pendapatan lainnya bagi dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah;

        4. Memberikan insentif tambahan sekurang-kurangnya 50% bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan daerah dengan keterbatasan tenaga medis;

        5. Menjamin adanya kepastian dan ketepatan waktu pembayaran pendapatan dokter, paling lambat 1 (satu) bulan setelah bulan pelayanan; dan

        6. Melakukan evaluasi dan penyesuaian standar pendapatan secara berkala, dengan peningkatan sekurang-kurangnya 10% setiap tahun.[]

          Sumber Fajar.co.id

          ya