BANDA ACEH – Penanews.co.id — Masa penahanan dua tersangka yang diduga melanggar Qanun Hukum Jinayat terkait perkara hubungan sesama jenis di Kota Banda Aceh kembali diperpanjang. Kedua tersangka tersebut yakni oknum mantan kepala inspektorat Pemkot Banda Aceh berinisial FD (58) dan seorang mahasiswa berinisial AM (22).
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Rizal menyampaikan, perpanjangan penahanan berlaku hingga 1 Oktober 2026. Perpanjangan tersebut telah ditetapkan sejak 2 September 2026 yang lalu.
“Perpanjangan penahanan telah kita lakukan mulai 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026,” kata Rizal, Rabu, 9 September 2026 dilansir dari ajnn.
Selain memperpanjang penahanan, Satpol PP dan WH Banda Aceh juga telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
Rizal mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Sudah kita serahkan kemarin untuk diteliti oleh jaksa. Bilamana dinyatakan lengkap maka kita akan menyerahkan berkas dan tersangka kepada jaksa. Kita tunggu saja hasil penelitian berkas oleh JPU,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP dan WH Banda Aceh mengamankan FD dan AM setelah adanya laporan mengenai seorang pria tidak dikenal yang masuk ke Kantor Inspektorat Banda Aceh setelah jam kerja berakhir, diduga terlibat hubungan sesama jenis pada Rabu (11/8/2026) sore.
Keduanya diamankan di kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah lebih dahulu pihak satpol PP-WH menerima laporan dari orang dalam di instansi Pengawasan Internal Pemerintah itu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, laporan disertai bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dipasang secara tersembunyi di ruang kerja pejabat Eselon II tersebut.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, membenarkan adanya penanganan terhadap kasus itu.
“Benar,’ kata Illiza kepada wartawan saat menghadiri kegiatan pembagian bendera kepada pengguna jalan di kawasan depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat sore, 14 Agustus 2026.
‘Tapi saya belum tahu karena masih berproses. Nanti boleh konfirmasi ke Satpol PP dan WH Banda Aceh,” tambah Illiza.
Illiza menegaskan, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung dan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya, dalam penegakan hukum tidak tebang pilih. Saat ini masih dalam proses apa yang nantinya hasil pemberian hukum yang berlaku” sebut Illiza.
Dalam proses penyidikan, FD dan AM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum.[]







