BANDA ACEH – Penanews.co.id — Penyidikan kasus pelanggaran Qanun Hukum Jinayat terkait dugaan hubungan sesama jenis yang melibatkan seorang pejabat tinggi di jajaran pemerintah kota Banda Aceh dan mahasiswa memasuki babak baru tahap penyidikan.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua tersangka tersebut kepada pihak kejaksaan.
“SPDP sudah kita kirimkan ke Kejaksaan. Kawan-kawan penyidik sedang bekerja dan berproses,” kata M Rizal, Kamis, 20 Agustus 2026.
M Rizal menyebutkan kedua tersangka yang tersandung kasus dugaan hubungan sesama jenis ini adalah FD (58), pejabat tinggi Pratama atau Eselon II di Inspektorat Kota Banda Aceh, serta AM (22), seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.
Ia menuturkan untuk menjamin independensi pemeriksaan, dalam proses penyidikan pihaknya turut melibatkan penyidik dari tingkat provinsi
“Untuk menjamin independensi pemeriksaan ini, kami menggandeng penyidik provinsi bersama-sama untuk melakukan pemberkasan dan lain-lain,” ujarnya.
Rizal mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti pendukung terkait perkara tersebut. Sementara untuk hasil pemeriksaan medis kedua tersangka, ia mengatakan hal tersebut bukan ranah Satpol PP dan WH.
“Kalau medis itu bukan di ranah kami untuk menyampaikan. Tentu ada pihak dari Dinas Kesehatan yang bisa menyampaikan,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP dan WH Banda Aceh menetapkan FD dan AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat.
Penangkapan keduanya berawal saat Satpol PP dan WH Banda Aceh mendapat pengaduan ada pria tidak dikenal masuk ke kantor inspektorat setempat setelah jam kerja berakhir.
“Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 18.50 WIB. Dalam ruangan kerja pimpinan, ditemukan saudara FD, umur 58 tahun, pekerjaan PNS Pemerintah Kota Banda Aceh bersama AM, 22 tahun, mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh,” ujarnya dilansir AJNN.
Kedua pria yang ditangkap tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan media ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh mengamankan seorang pejabat Eselon II yang diduga terlibat hubungan sesama jenis pada Rabu (11/8/2026) sore.
Pejabat tinggi Pratama tersebut diduga berasal dari lingkungan Inspektorat Kota Banda Aceh.
Keduanya diamankan di kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah lebih dahulu pihak satpol PP-WH menerima laporan dari orang dalam di instansi Pengawasan Internal Pemerintah itu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, laporan disertai bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dipasang secara tersembunyi di ruang kerja pejabat Eselon II tersebut.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, membenarkan adanya penanganan terhadap kasus itu.
“Benar,’ kata Illiza kepada wartawan saat menghadiri kegiatan pembagian bendera kepada pengguna jalan di kawasan depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat sore, 14 Agustus 2026.
‘Tapi saya belum tahu karena masih berproses. Nanti boleh konfirmasi ke Satpol PP dan WH Banda Aceh,” tambah Illiza.
Illiza menegaskan, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung dan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya, dalam penegakan hukum tidak tebang pilih. Saat ini masih dalam proses apa yang nantinya hasil pemberian hukum yang berlaku” sebut Illiza.[]







