BANDA ACEH – Penanews.co.id – Dugaan penyimpangan dana makan dan minum (mamin) tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai sekitar Rp31 miliar resmi masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kasus dugaan korupsi diduga dilakun berkaitan anggaran pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra untuk dua periode, yakni Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023.
Tim penyidik Kejati Sultra ukan hanya menghitung potensi kerugian negara, juga menelusuri ke mana aliran dana tersebut bermuara dan aset apa saja yang dapat dipulihkan.
Melansir Kendari Pos, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr Sugeng Riyanta, mengatakan konstruksi perkara tersebut sudah mulai terbentuk. Namun, penyidik masih harus memfinalisasi sejumlah alat bukti, termasuk memastikan besaran kerugian negara melalui proses audit.
“Ini kan masih proses penyidikan. Kerangkanya sudah jelas, cuma kan harus difinalisasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr Sugeng Riyanta, dikutip dari Minggu (20/9/2026)
Menurut Mantan Direktur JAM Pidum Kejagung RI ini, perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 603 dan 604 KUHP, yang sebelumnya dikenal dengan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara korupsi, penyidik harus membuktikan sejumlah unsur, termasuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, adanya keuntungan bagi diri sendiri, orang lain maupun korporasi, serta kerugian keuangan negara. Namun, salah satu bagian penting yang kini tengah dikejar adalah kerugian negara secara riil.
“Unsur penting di sini adalah adanya kerugian negara riil. Untuk membuktikan itu, sekarang sedang proses audit kerugian. Kita sama-sama sudah yakin ini ada, cuma besarannya berapa dan alirannya ke mana ini sedang didalami,” ujarnya.
Mantan Kajari Jakarta Pusat ini mengungkapkan, bahwa Penelusuran itu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui penggunaan maupun pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Dimana pihak-pihak utama telah dimintai keterangan. Di antaranya Gubernur Sultra pada saat kejadian, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, hingga pihak yang diduga menerima aliran dana.
“Dalam kerangka itu tentu kami harus memeriksa dan meminta keterangan pihak-pihak yang terkait. Kemarin kami meminta keterangan Gubernur pada saat kejadian, Wakil Gubernur juga, Sekda, semua sudah. Pihak-pihak utama, terus orang yang menerima duit juga sudah kita periksa,” ungkapnya.
Anggaran yang menjadi objek penyidikan tersebut, lanjut Mantan Wakajati Jateng ini, merupakan dana mamin untuk kebutuhan tamu di kantor Gubernur dan Wakil Gubernur. Anggaran itu berbeda dengan belanja mamin yang diperuntukkan bagi rumah jabatan (rujab).
“Ini anggaran khusus makan minum untuk tamu kantor Gubernur, Wakil Gubernur. Beda, di rumah dinas ada anggarannya sendiri. Rumah Gubernur, Wakil Gubernur itu ada anggarannya sendiri. Ini khusus yang untuk kepentingan kantor,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Besarnya anggaran yang mencapai Rp31 miliar dalam dua tahun anggaran tersebut kini menjadi perhatian penyidik, terlebih penggunaannya berlangsung pada 2022 dan 2023, ketika situasi pandemi Covid-19 masih menjadi bagian dari konteks pengelolaan anggaran pemerintah.
Di tengah proses penyidikan, Kejati Sultra juga mulai mengarahkan perhatian pada pemulihan aset. Bagi Sugeng, penegakan hukum terhadap perkara korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan.
“Fokus kami sekarang adalah di samping melengkapi alat bukti dan mengembalikan aset. Itu lagi, karena paradigmanya ke sana. Ngapain sih kita nangkap-nangkap orang, penjara-in, tapi orangnya, asetnya enggak ketemu,” katanya.
Sejumlah aset bahkan disebut telah diamankan penyidik. Di antaranya polis asuransi, tanah, sertifikat, hingga uang. Namun, Dia belum merinci nilai maupun keterkaitan masing-masing aset karena seluruhnya masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Penyidik sudah menyita beberapa aset. Ada polis asuransi, ada aset tanah, sertifikat, hanya ada uang juga. Ya ini nanti semua akan dibuka di pengadilan,” ungkapnya.
Sementara terkait penetapan tersangka, Dia menegaskan keputusan tersebut belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi dan memeriksa seluruh alat bukti. Dimana penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh bukti yang dibutuhkan telah diperiksa dan konstruksi perkara dinilai lengkap.
“Jadi tersangka baru akan saya putuskan ketika perkara, alat bukti sudah kita periksa semua, selesai. Gampang kalau tersangka,” ujarnya.
Dia juga menyinggung soal pihak yang bersikap kooperatif dalam proses pengembalian aset. Menurutnya, sikap kooperatif sejak awal akan menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses hukum, sementara pengembalian melalui upaya paksa memiliki konsekuensi yang berbeda.
“Kalau orang kooperatif memberikan ini sejak awal ya pasti. Tapi kalau upaya paksa kami, ya beda lagi. Tergantung,” katanya.
Kejati Sultra kini masih menunggu hasil audit untuk memastikan angka kerugian negara secara riil. Bersamaan dengan itu, penyidik terus menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sugeng berharap seluruh proses penyidikan dapat berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi negara.
“Semoga kami bisa bekerja dengan baik. Walaupun dampaknya hanya sedikit, tapi merasakan ada manfaatnya,” pungkasnya[]







