MEDAN – Penanews.co.id – RS (24), warga Kabupaten Aceh Utara, ternyata telah tiga kali berhasil menyelundupkan narkoba melalui bandara sebelum akhirnya ditangkap saat membawa 398,2 gram sabu di Bandara Internasional Kualanamu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hendro mengungkapkan, hal tersebut diketahui dari pengakuan RS saat menjalani pemeriksaan.
Menurut AKBP Hendro, RS menggunakan modus yang sama dalam setiap aksinya, yakni menyembunyikan sabu di dalam kedua sepatu yang dipakainya.
Aksi keempat tersangka akhirnya terbongkar. Polisi menangkap RS pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 23.45 WIB saat hendak kembali menyelundupkan sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu.
“Iya benar. Informasinya sudah 4 kali melakukan hal serupa, yaitu 3 kali berhasil, dan yang keempat berhasil kami amankan,”kata AKBP Hendro, dikutip dari tribunmedan.com, Sabtu (12/9/2026).
Diketahui sebelumnya, Polda Sumut, mengungkap penyelundupan narkoba modus diselipkan dalam sepatu, di bandara Internasional Kualanamu.
Satu orang tersangka berinisial RS (24), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap.
AKBP Hendro mengatakan, dari tersangka didapat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 398.2 gram yang disembunyikan dalam sepatu yang digunakannya.
“Jadi barang bukti itu didapat di dalam sepatu yang dipakai, yang bersangkutan seberat 398.2 gram sabu-sabu,”kata Kasubdit II Dirresnarkoba Narkoba Polda Sumut, itu Kamis (10/9/2026).
Pengungkapan modus mengirimkan narkoba lewat bandara dilakukan pada Rabu 2 September kemarin, sekira pukul 23:45 WIB, setelah Polisi mendapat informasi dari Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, ada calon penumpang mencurigakan.
Kemudian personel Ditresnarkoba datang ke lokasi, dibantu tim Bea Cukai, memeriksa tersangka RS, hingga ke sepatu warna biru merek Nike yang digunakan.
Saat disuruh buka sepatu, ternyata ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 bungkus di dalamnya, dengan rincian masing-masing 2 bungkus.
Hendro menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia hendak berangkat dari Kualanamu, lalu transit ke Jakarta, dan lanjut ke Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sedangkan sabu-sabu didapat dari seseorang berinisial M, di Kabupaten Aceh Utara.
Tersangka akan memperoleh upah sebesar Rp 5 juta, apabila berhasil mengantar sabu-sabu ke Lombok.
Ini merupakan keempat kalinya tersangka menjadi kurir lintas Provinsi.
Tiga kali sebelumnya tersangka berhasil membawa narkoba.
“Sudah tiga kali, dan sama yang kali ini empat kali,” katanya.
Sampai saat ini Polisi masih memburu terduga pelaku lainnya, termasuk pemasok narkoba.
Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut.
“Kami masih terus kembangkan pengungkapan ini,” katanya.[]







