Zainul Sebut Perkara Ijazah Palsu Banyak Tidak Jelas, JPU suka Menafsirkan Norma Sendiri

by
Terdakwa Hellyana mengikuti sidang perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (14/9/2026). | Foto Bangkapos.com/Rizki Irianda Pahlevy

BANGKA + Penanews.co.id –  Kuasa Hukum terdakwa Hellyana, Zainul Arifin menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak menafsirkan sendiri norma hukum dalam perkara ijazah palsu.

Penilaian ini disampaikan Zainul Arifin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (14/9/2026).

“Saya pikir jawabannya normatif, mereka banyak menafsirkan norma sendiri. Seperti Pasal 206 Ayat 2, dia bilang itu syarat formiil,” ujar Zainul Arifin, Senin (14/9/2026).

“Padahal faktanya bahwa surat dakwaan itu, yang kita dapatkan itu judulnya bukan surat dakwaan, tapi rencana dakwaan terus mereka jawab itu sudah di renvooi,” sambungnya

Sementara itu pihaknya pun berharap Majelis Hakim yang dipimpin Darma Indo Damanik, dapat memberikan putusan yang adil.

“Saya pikir itu hak merekalah (JPU) ya untuk berargumentasi, nanti Hakim akan memutuskan minggu depan. Kami yakin sejauh ini kita berharap majelis juga objektif supaya perkaranya menjadi terang, sehingga menguntungkan bagi terdakwa,” ungkapnya.

Pihaknya pun menyoroti renvooi yang diungkapkan Zainul, pada sidang pertama pembacaan dakwaan tidak ada kesepakatan untuk renvooi.

“Makanya mereka mendalilkan sendiri, maka dari itu sebetulnya fakta yang sebenarnya masih tetap dalam lingkup rencana dakwaan. Sehingga menjadi eksepsi kita, memang enggak sah itu surat dakwaan secara formal. Kemudian terkait dengan yang lain-lain, mereka lebih berargumentasi bahwa itu adalah pokok perkara,” ucapnya.

Lebih lanjut terkait dengan pokok perkara syarat formiil dan materiil menjadi pertimbangan majelis, untuk melihat locus delicti-nya itu sesuai dengan waktu dan tempat kejadian. 

“Di dalam perlawanan jawaban mereka, locus delicti terjadi di Pemkot Pangkalpinang. Pemkot Pangkalpinang maksudnya dimana? Apakah di kantor Provinsi Gubernur, apakah di kantor KPU,’jelasnya

“Ini tidak jelas, maka menjadi eksepsi kita. Bahwa tidak jelas mengenai tempat dan waktu kejadian, maka dari itu kita menyampaikan ini error,” lanjutnya .[]

Sumber Bangkapos.com

ya