LHOKSUKON – Penanews.co.id — Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan kedai Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, mendapat imbauan untuk memindahkan lapak dagangan yang menggunakan badan jalan.
Imbauan tersebut disampaikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Utara bersama pihak kepolisian saat melakukan penertiban PKL, Selasa, 22 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah personel Satpol PP-WH terlihat menyusuri kawasan pertokoan dan berdialog langsung dengan para pedagang. Petugas meminta pedagang yang menempatkan lapak di badan jalan agar segera memindahkannya ke lokasi yang tidak mengganggu arus lalu lintas.
Penertiban dilakukan menyusul adanya lapak yang dinilai menggunakan ruang badan jalan, sehingga berpotensi menghambat akses dan aktivitas masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP-WH Aceh Utara, Iskandar, S.STP., M.S.P., mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya penataan dan penertiban PKL di kawasan Lhoksukon.
“Pedagang yang mengganggu badan jalan, diimbau untuk segera dipindahkan,” ujar Iskandar.
Menurutnya, petugas dalam kegiatan tersebut lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan arahan secara langsung kepada para pedagang.
Iskandar berharap penataan tersebut dapat menjaga ketertiban kawasan kedai Lhoksukon sekaligus menciptakan ruang yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan.
“Penertiban ini dilakukan dengan mengedepankan imbauan kepada pedagang, agar lapak tidak menggunakan badan jalan,” kata Iskandar. []







