BANDA ACEH – Penanews.co.id – Perwira Polresta Banda Aceh melakukan pengecekan telepon genggam (HP) personel guna memastikan penggunaan media sosial sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Pengecekan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal terhadap aktivitas personel di ruang digital, sekaligus untuk mengantisipasi penyalahgunaan media sosial yang dapat berdampak terhadap institusi kepolisian.
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Benny Bathara, mengatakan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh personel merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin dan profesionalisme anggota Polri.
Menurutnya, setiap personel harus bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, baik dalam kapasitas sebagai anggota Polri maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Penggunaan media sosial harus tetap memperhatikan etika, aturan kedinasan, serta menjaga nama baik institusi Polri di tengah masyarakat, ujar AKBP Benny, Selasa (29/9/2026).

Melalui kegiatan pengecekan tersebut, diharapkan seluruh personel Polresta Banda Aceh semakin memahami pentingnya menjaga perilaku di ruang digital dan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polresta Banda Aceh dalam meningkatkan kedisiplinan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Polresta Banda Aceh mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menggunakan media sosial secara positif, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari unggahan yang berpotensi menimbulkan polemik dan merugikan institusi.
Dengan demikian, setiap anggota diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam bermedia sosial secara bijak, santun, dan bertanggung jawab.[Tribratanews]







