KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Terkait OTT Anak Buah Bobby Nasution

by

JAKARTA – Penanews.co.id — Kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara kembali bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan delapan tersangka baru, memperlebar pusaran perkara yang sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September 2026. Perkara ini bermula dari OTT yang menyeret sejumlah anak buah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Namun, KPK masih menutup rapat identitas delapan orang tersebut. Budi menyatakan pihaknya belum dapat mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Dengan bertambahnya delapan tersangka baru, perkara dugaan suap proyek jalan di Sumut kini memasuki babak baru. Publik masih menanti siapa saja pihak yang akhirnya akan muncul dalam pengembangan penyidikan KPK.

Berdasarkan informasi yang dinukilkan dari rmol.id, kedelapan tersangka tersebut merupakan para pihak yang diagendakan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK.

Kedelapan orang dimaksud, yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumut tahun 2024-2025, Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN Wilayah I Balai BBPJN Sumut tahun 2023-2025, Rahmad Parulian selaku Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut tahun 2021-2023, Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut tahun 2021-2023.

Selanjutnya, Faisal selaku PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut tahun 2023-2025, Heri Handoko selaku PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut tahun 2023-2025, T Rahmatsyah Putra alias Dadam selaku Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut tahun 2023-2024, dan Manaek Manalu selaku PPK 2.2 di Satuan Kerja Wilayah II BBPJN Sumut tahun 2023-2025.

Sebelumnya pada Selasa, 5 Mei 2026, KPK mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus yang diawali OTT ini. Pengembangan itu diawali dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum tanpa adanya tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juni 2025. OTT tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan dan preservasi jalan yang berada di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Di lingkungan Dinas PUPR Sumut, proyek yang masuk dalam perkara antara lain preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Sementara di Satker PJN Wilayah I Sumut, perkara tersebut mencakup proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dengan nilai Rp96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Jika digabung, nilai seluruh proyek yang berkaitan dengan perkara ini sedikitnya mencapai Rp231,8 miliar.

Dari hasil OTT itu, KPK menetapkan 3 anak buah Gubernur Bobby Nasution, yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap PPK, dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah M Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora.