Asep Yusuf jadi Tersangka Baru Kasus MBG Kongkalikong dengan SS Atur Titik Dapur

by -88 Views
Konferensi pers di Kejagung | Foto Devi/detikcom

JAKARTA – Penanews.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri (AYS).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keterlibatan Asep bermula dari instruksi Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS), yang sebelumnya telah berstatus sebagai tersangka. Asep diminta oleh Sony untuk mencarikan mitra yang akan mengeksekusi program tersebut.

“AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Syarief mengatakan Asep diduga memfasilitasi calon SPPG yang baru mendaftar di portal meski pendaftaran sudah tutup. Asep juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony.

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan adanya kongkalikong di mana Sony memberikan akses khusus kepada Asep. Akses ini dimanfaatkan Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra. Dampaknya, mereka dapat memetakan titik dapur yang masih kosong dan membatalkan status calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah mengantongi persetujuan di portal resmi mitra MBG.

“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet serta televisi.[]

Sumber detiknews

ya