MEULABOH – Penanews.co.id – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Jamaluddin SH, M.Kn melakukan pertemuan dengan sejumlah Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (07/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut dibahasa persoalan ketersediaan lahan dan pembukaan kebun reintegrasi.
“Pertemuan dihadiri oleh para Ketua KPA dengan perangkat wilayah, serta jajaran KPA daerah dan sagoe. Kita membicarakan tentang ketersediaan lahan dan rencana pembangunan kebun reintegrasi, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuatkan perdamaian Aceh dan kesejahteraan mantan kombatan,” jelas Jamaluddin.
Jamaluddin menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga dibicarakan berbagai hal terkait keberlangsungan perdamaian Aceh, serta upaya-upaya yang akan dilakukan untuk menjamin keberlangsungan perdamaian Aceh sebagaimana diamanatkan MoU Helsinki.
“Perdamaian yang sudah berlangsung selama dua dekade lebih ini harus terus dipertahankan. Sebagaimana amanat MoU Helsinki bahwa perdamaian ini harus dijalankan secara baik dan bermartabat bagi semua pihak dalam bingkau Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Jamaluddin.
Selain itu kata Jamaluddin, penyediaan lahan bagi mantan kombatan GAM merupakan amanat MoU Helsinki sebagai salah satu bagian dari program untuk merawat perdamaian Aceh.
“Menjaga dan merawat perdamaian merupakan komitmen bersama yang terus dirawat dengan pembangunan Aceh lebih baik. Penyediaan lahan bagi kombatan GAM merupakan bagian dari upaya bersama untuk merawat Aceh yang abadi. Kita tadi sudah membicarakan hal ini dengan para Ketua KPA dan jajarannya, bagaimana membangun kebun reintegrasi,” ungkapnya.
Jamaluddin menegaskan, Badan Reintegrasi Aceh sebagai lembaga yang mengurus masalah reintegrasi dan proses perdamaian Aceh akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam rangkat merawat nilai-nilai perdamaian Aceh.
Menurutnya, alokasi lahan bagi mantan kombatan GAM merupakan salah satu persoalan reintegrasi yang hingga kini belum tuntas dilaksanakan.
“Pada poin 3.2.5 MoU Helsinki disebutkan bahwa: Pemerintah Republik Indonesia mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak,” tegas Jamaludin.[]







