TAPAKTUAN – Penanews.co.id– Polres Aceh Selatan Polda Aceh resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Briptu Marzawi dari dinas Kepolisian Republik Indonesia
Pemberhentian Marzawi dilakukan dengan Upacara PTDH secara in absentia yang sigelar di Lapangan Apel Tengah Polres Aceh Selatan.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., dan diikuti Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran, personel Polres serta ASN Polres Aceh Selatan, Kamis, 8 Oktober 2026.
Diketahui Briptu Marzawi yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Binmas (Bhabinkamtibmas) Polsek Samadua Polres Aceh Selatan.
Pemberhentian tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh terkait pelanggaran ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Dalam keputusan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Pelaksanaan upacara secara in absentia ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Kapolda Aceh dan prosesi simbolis yang dilakukan oleh personel Propam bersama petugas pembawa foto personel yang diberhentikan.
Kapolres Aceh Selatan menyampaikan bahwa PTDH merupakan bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi sebagai bentuk konsistensi institusi dalam menjaga marwah serta kehormatan Polri. Setiap anggota Polri, kata Kapolres, memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, disiplin dan nama baik institusi dalam setiap pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
“Pelaksanaan PTDH ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa setiap tindakan dan perilaku memiliki konsekuensi. Saya mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga disiplin, mematuhi aturan dan menjauhi segala bentuk pelanggaran. Jaga kehormatan diri, keluarga dan Institusi Polri, serta laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada Tribrata dan Catur Prasetya,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan sebagai upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Ia berharap seluruh personel Polres Aceh Selatan dapat mengambil hikmah dari pelaksanaan upacara tersebut, meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran, serta terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas, loyalitas dan tanggung jawab.[]







