Ini 5 Koruptor di BPNB hasil Jaringan KPK

by
by
Bima Setyawan abang kandung dari Kepala BPPB, Letjen TNI Suharyanto

JAKARTA – Penanews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) status hukum tersangka terhadap lima orang terkait korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPPB).

Penetapan tersankga terhadap ke lima orang tersebutlah ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam giat tangkap tangan tersebut, penyidik menciduk 14 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif di gedung merah putih.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, status perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan melalui forum gelar perkara pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Hasil Gelar perkata KPK menetapkan lima orang tersangak yang salah satunya Bima Setyawan adik kandung dari Kepala BPPB, Letjen TNI Suharyanto,  Bima langsung dipasangkan rompi tahanan dan dipindahkan ke Rumah Tahanan KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penindakan ini dilakukan murni berdasarkan perbuatan hukum tanpa memandang latar belakang kekeluargaan pejabat.

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo Budiyanto di Yogyakarta.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Setyo Budiyanto melanjutkan.

Daftar Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Selain Bima Setyawan, pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka mencakup pejabat internal BNPB serta beberapa pihak swasta.

1. Bima Setyawan abang kandung dari Kepala BPPB, Letjen TNI Suharyanto

2. Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit.

3. Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga.

4. Pihak swasta, Gery P.

5. Pihak swasta, Syifa NG.

Dalam kegiatan OTT tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia emas dalam bentuk batangan maupun tabungan emas.

Pandangan BNPB

Menanggapi proses hukum yang menjerat jajaran serta keluarga pimpinan, pihak BNPB menegaskan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif dan menghormati seluruh legal proses yang berjalan di KPK.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton S.P. Panjaitan memastikan pihaknya tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya penyidikan.

“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berkomitmen kooperatif memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan APH,” pukas Berton S.P. Panjaitan.

Konstruksi perkara secara rinci beserta seluruh barang bukti yang disita dijadwalkan akan dipaparkan secara resmi oleh Pimpinan KPK melalui konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026.[]

ya