BNN; Hasil uji Lab, 98% Carian VAPE Positif Mengandung Narkotika Psikotropika atau NPS

by
Ilustrasi | Foto Gemini AI

JAKARTA – Penanews.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan zat berbahaya dalam cairan rokok elektronik atau vape berdasarkan hasil pengujian 1.789 sampel selama Januari 2025 hingga September 2026, menemukan . 98 persen positif mengandung narkotika, psikotropika, atau New Psychoactive Substances (NPS).

Data tersebut disampaikan oleh Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN dalam Lokakarya Implementasi Standar Pelayanan Laboratorium di Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/10) seperti dilaporkan BNN di kanal resminya.

“Dari keseluruhan sampel yang diuji, sebanyak 96,71 persen mengandung etomidate, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran. Sementara itu, sekitar satu persen sampel mengandung senyawa lain, antara lain MDMB-4en-Pinaca, THC, MDMA, metamfetamina, midazolam, kokain, dan ketamintulis,’ tulis BNN.

“Temuan ini menjadi perhatian dalam pengawasan perkembangan penyalahgunaan zat melalui produk rokok elektronik,” lanjut BNN.

Dalam pemaparannya, Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN juga menjelaskan pengembangan Early Warning System (EWS) NPS Indonesia sebagai sistem peringatan dini untuk memantau perkembangan zat psikoaktif baru, mempercepat pertukaran informasi lintas instansi, serta menyediakan data terpadu mengenai temuan NPS di Indonesia. BNN ditunjuk sebagai lead agency pengembangan sistem ini pada 2022, kemudian meluncurkan EWS Indonesia pada 2023.

BNN melaporkan, melalui platform EWS NPS Indonesia, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengakses informasi mengenai perkembangan NPS, daftar penggolongan zat, publikasi penelitian, serta visualisasi data persebaran dan temuan NPS di Indonesia.

“Sistem ini diharapkan mendukung kewaspadaan dini dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam merespons kemunculan zat psikoaktif baru,’ sebut BNN.

Lokakarya tersebut juga menghadirkan perwakilan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM, Diah Lestari, yang memaparkan pemanfaatan digitalisasi untuk meningkatkan kualitas layanan laboratorium, antara lain melalui layanan daring, otomatisasi proses pengujian, integrasi pembayaran, dan pelacakan status layanan secara real-time.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyampaikan materi mengenai digitalisasi pelayanan publik sebagai upaya mencegah maladministrasi serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN turut menyosialisasikan standar layanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk mekanisme penetapan tarif, penyetoran, dan pertanggungjawaban penerimaan.

Melalui lokakarya ini, Pusat Laboratorium Narkotika BNN mendorong penguatan standar pelayanan, pemanfaatan teknologi digital, dan pertukaran informasi antarpemangku kepentingan.

“Upaya tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan laboratorium sekaligus memperkuat kesiapsiagaan dalam mengidentifikasi dan merespons perkembangan zat psikoaktif baru,’ harap BNN.[]