BANDA ACEH – Penanews.co.id – Kabar baik datang dari Pemerintah Kota Banda Aceh untuk warga kota, Pemko Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program yang sebelumnya telah berjalan tersebut kini diperpanjang hingga 31 Desember 2026, sehingga masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai insentif yang telah disediakan.
Adapun keringanan yang diberikan meliputi diskon sebesar 75 persen untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001–2012, diskon 50 persen untuk tahun pajak 2013–2025, serta pembebasan denda administrasi untuk seluruh tahun pajak.
Melalui kebijakan ini, Pemko Banda Aceh berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat melakukan pembayaran secara langsung di Kantor BPKK Kota Banda Aceh. Warga diimbau agar tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.
Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah. Partisipasi masyarakat dalam membayar PBB-P2 menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Banda Aceh.







