Tunaikan Janji, Jokowi Tunjukkan Ijazah di Hadapan Roy Suryo Saat Sidang

by
Jokowi tunjukkan ijazah di sidang Roy Suryo | Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

JAKARTA – Penanews.co.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunaikan janjinya memperlihatkan ijazah pendidikannya, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi (S-1), dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo.

Momen tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), di hadapan majelis hakim, Roy Suryo, serta pengunjung sidang.

Peristiwa itu bermula ketika jaksa penuntut umum memperlihatkan ijazah Jokowi sebagai barang bukti di persidangan.

Jokowi kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan langsung dokumen pendidikan tersebut kepada pengunjung sidang.

Meski Hakim sempat meminta agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu memperlihatkan ijazahnya setelah persidangan selesai.

Jokowi kembali meminta izin karena sudah janji menunjukkan ijazah miliknya dari SD hingga S-1 di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kemudian Jokowi mengarahkan ijazah tersebut ke hadapan pengunjung sidang.

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi, dilansir detiknews.

“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya mungkin bisa setelah persidangan,” ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati.

“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi.

Jokowi kemudian maju ke hadapan majelis hakim. Roy Suryo dan pengacaranya juga mendekat. Jokowi lalu menunjukkan satu per satu ijazahnya ke arah pengunjung sidang.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[]