Perkuat Kualitas Pesantren, Kemenag Siapkan Program 1.000 Doktor Ma’had Aly

by
Dirjen Pesantren Basnang Said

TANGERANG – Penanews.co.id— Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan program pengembangan 1.000 doktor Ma’had Aly untuk memperkuat kualitas pendidikan tinggi pesantren. Program ini akan berlangsung dari 2027–2031, diawali dengan pemetaan kebutuhan dosen dan potensi lulusan di 95 Ma’had Aly yang tersebar di Indonesia.

Hal ini disampaikan Dirjen Pesantren Basnang Said saat membuka Forum Konsultasi Akademik Nasional dan Pemetaan Kebutuhan Kurikulum Ma’had Aly di Tangerang.

Untuk diketahui, Ma’had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.

Menurut Basnang, pengembangan sumber daya manusia Ma’had Aly membutuhkan perencanaan jangka menengah yang terukur. Pemetaan tidak cukup hanya mencatat jumlah dosen, tetapi juga harus mengidentifikasi kebutuhan tenaga pengajar berdasarkan bidang keilmuan, jumlah mahasantri, kualifikasi akademik, dan potensi alumni yang dapat dipersiapkan menjadi dosen.

“Kita harus ada peta kebutuhan dosen kita selama lima tahun dan kita perjuangkan,” ujar Basnang, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, hasil pemetaan tersebut dapat menjadi dasar untuk menjajaki kerja sama pembiayaan pendidikan lanjutan dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Melalui pendekatan ini, kesempatan melanjutkan studi ke jenjang magister maupun doktor diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan pengembangan akademik setiap Ma’had Aly.

Basnang mencontohkan kebutuhan tenaga pengajar pada bidang sejarah peradaban Islam, hadis, fikih, dan tafsir yang memiliki karakteristik berbeda antarlembaga. Karena itu, alokasi kesempatan studi perlu mempertimbangkan kebutuhan riil masing-masing program studi.

Ia juga mengusulkan agar lulusan potensial Ma’had Aly, khususnya dari angkatan beberapa tahun terakhir, mulai diidentifikasi dan dipersiapkan untuk mengikuti program pendidikan lanjutan. Mekanisme tersebut perlu disertai kesepakatan dengan lembaga asal agar peningkatan kualifikasi akademik memberikan manfaat langsung bagi pengembangan Ma’had Aly.

“Sekarang kita petakan 95 Ma’had Aly itu. Kita pasang program 1.000 doktor Ma’had Aly,” katanya.

Siapkan Model Pengembangan Gedung Ma’had Aly

Selain penguatan dosen, Basnang menyoroti kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan tinggi pesantren. Menurutnya, Ma’had Aly perlu memiliki fasilitas akademik yang lebih representatif untuk mendukung kegiatan perkuliahan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian Ma’had Aly masih menggunakan ruang pembelajaran secara bergantian dengan satuan pendidikan lain di lingkungan pesantren. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar penyelenggaraan pendidikan tinggi memiliki fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan akademiknya.

“Saya membayangkan bahwa Ma’had Aly itu perguruan tinggi. Sama dengan UIN, sama dengan PTKI yang lain, sama dengan PTU, tidak ada bedanya,” ungkapnya.

Basnang mengusulkan penyusunan model bangunan Ma’had Aly yang dapat menjadi acuan pengembangan fasilitas kampus, mulai dari ruang pimpinan, ruang dosen, ruang perkuliahan, hingga fasilitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai langkah awal, ia mengemukakan kemungkinan pembangunan fasilitas khusus pada lima hingga sepuluh Ma’had Aly pada 2027, dengan mempertimbangkan kesiapan lahan, kebutuhan mendesak, jumlah mahasantri, dan kemampuan anggaran.

Dalam pembahasan tersebut, muncul pula perkiraan kebutuhan anggaran sekitar Rp1 miliar per lokasi. Namun, besaran dan pelaksanaannya masih memerlukan kajian serta penyesuaian dengan kondisi anggaran.

Basnang menegaskan bahwa pengembangan model bangunan bukan dimaksudkan untuk menyeragamkan seluruh Ma’had Aly. Kekhasan dan tradisi masing-masing pesantren tetap harus menjadi pertimbangan utama.

“Tidak ada niatnya untuk menyeragamkan, karena Undang-Undang Pesantren kan mengakui keunikan kekhasannya,” tegasnya.[]

Sumber kemenag.go.id