Polri ‘Kejar’ Tokoh Pemberi Perintah Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

by

JAKARTA – Penanews.co.id — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menelusuri kasus penyadapan ilegal yang menimpa Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat publik. Tak hanya para pelaku di lapangan, Polri kini mencari tokoh utama yang memberi perintah di balik aksi penyadapan tersebut.

​”Semua akan kita telusuri,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat dikonfirmasi, dilansir detiknews, Sabtu (7/11/2026).

​Guna mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi lainnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus. Tim ini berada langsung di bawah komando Komjen Asep Safrudin.

“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Trunoyudo menyampaikan Kapolri pun mengambil langkah proaktif sebagai bentuk kersiusan mengusut kasus tersebut. Kapolri, kata dia, membentuk tim khusus.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ucap dia.

Trunoyudo mengatakan tim khusus tersebut nantinya akan melakukan pendalaman secara khusus atas kasus penyadapan ilegal. Tim tersebut akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.

“Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” tutur dia.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025.[]

Sumber detiknews