Anggota DPR: Tidak Ada Alasan yang Urgen agar Masa Jabatan “Geuchik” Tidak Dibatasi

by
Ilustrasi

JAKARTA – Penanews.co.id – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menekankan bahwasanya tidak ada kondisi mendesak maupun force majeure yang dapat dijadikan alasan untuk menghapus batasan masa jabatan kepala desa (Geuchik di Aceh).

Pernyataan ini disampaikan guna merespons usulan dari Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang meminta agar periodisasi masa jabatan kades ditiadakan.

“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tidak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” tegas Khozin dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/9/2026).

Ia menilai, pemilihan kepala desa (pilkades) adalah forum bagi masyarakat desa dalam mengakomodasi aspirasinya terhadap sosok yang akan memimpin.

Tidak dibatasinya masa jabatan kades dan tak digelarnya pilkades justru akan memicu dinamika di tingkat desa.

“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia,” ujar Khozin.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa tidak dibatasinya masa jabatan kades tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis maupun filosofis.

Sebaliknya, ia menilai bahwa tidak digelarnya pilkades justru menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih. Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Usul Masa Jabatan Kades Tidak Dibatasi

Sebelumnya, Kades AMJ menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pimpinan DPR dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi berdasarkan periode tertentu.

Hal itu disampaikan anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin seusai audiensi dengan pimpinan DPR, Rabu (9/9/2026).

Menurut Saeffudin, usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan efisiensi anggaran, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa.

“Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi,” ujar Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Selain persoalan masa jabatan, Saefuddin menyoroti keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala desa.

Ia menilai kondisi tersebut perlu segera mendapatkan kepastian hukum. Karena itu, Kades AMJ meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri mencabut ketentuan terkait pengisian posisi penjabat kepala desa.

Kades AMJ juga mengusulkan agar kepala desa maupun mantan kepala desa dapat diberi kesempatan untuk mengisi jabatan penjabat kepala desa.

Selain itu, Saefuddin meminta Kemendagri segera menerbitkan surat edaran atau aturan turunan yang dapat menjadi landasan untuk menghentikan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades).

“Kami khawatir akan terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara. Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami,” tutur Saefuddin.[]

ya