Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

by
Tiga oknum TNI AL penembak bos rental. | Foto Rizky Adha Mahendra/detikcom

JAKARTA — Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua personel TNI dan empat tahun penjara kepada satu lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman serta penadahan mobil. Ketiganya juga dipecat dari dinas militer.

Berdasarkan putusan yang dibacakan Hakim Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa (25/3/2025), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Dua (Sertu) Akbar Adli divonis seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

Sementara Sertu Rafsin Hermawan dihukum empat tahun penjara atas perannya dalam penadahan yang berujung pada penembakan korban.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Militer, Jakarta

Kasus ini bermula dari aksi penadahan mobil yang melibatkan ketiga personel. Bambang dan Akbar dinilai secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap Ilyas, sementara Rafsin terlibat dalam penggelapan kendaraan yang memicu tragedi tersebut.

Bambang dan Akbar dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan. Sedangkan Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara.

Rafsin dinyatakan terbukti terlibat dalam penadahan mobil yang berujung penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Majelis hakim memerintahkan ketiganya tetap dalam tahanan.

Kasus ini berawal saat Rafsin meminta dicarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya ada STNK tanpa BPKB. Oditur militer menyebut permintaan bantuan itu disampaikan Rafsin kepada Sertu Akbar pada 26 Desember 2024.

Pada 29 Desember 2024, Akbar bertanya ke terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo tentang mobil tersebut. Bambang pun menghubungi orang bernama Hendri.

Singkat cerita, terjadi transaksi jual beli mobil yang belakangan diketahui hasil penggelapan oleh Hendri. Ilyas selaku bos rental pun mengejar mobil itu dengan cara melacak GPS.

Baca Juga:  Artis Nikita Mirzani Ditahan, Begini Reaksi Publik Vigur Lainnya, ada yang Ucapkan Alhamdulillah

Pada 2 Januari 2025, mobil itu ditemukan. Terjadi keributan karena Ilyas dkk mencegat mobil tersebut dan berupaya mengambil kembali mobilnya yang digelapkan.

Keributan itu berujung pada penembakan. Oditur militer menyebut Bambang melepaskan lima tembakan. Bambang juga disebut menembak Ilyas dari jarak 1 meter hingga tewas.[]

Sumber detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *