BPI KPNPA RI Desak KPK Hentikan Drama Sprindik Umum Kasus OTT Pemkab Bogor: Jangan Tebang Pilih Karena Kedekatan dengan RI 1!

by
by

JAKARTA – Penanews.co.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melayangkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk menghentikan “drama” dan segera menetapkan tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Menurut Rahmad Sukendar, KPK saat ini terkesan mengulur waktu dan berlindung di balik status Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Padahal, unsur pidana korupsi dalam kasus tersebut dinilai sudah sangat benderang dan para terduga pelaku berada di depan mata.

“Unsur pidana sudah dikantongi, para pelaku di depan mata, tapi mengapa KPK masih saja berkutat pada statmen-statmen kamuflase? Hukum itu harus tajam ke segala arah, jika memang jelas salah dan terbukti, harus ditindak!” tegas Rahmad Sukendar dalam keterangannya.

Soroti Potensi Intervensi Politik dan Kedekatan dengan RI 1
BPI KPNPA RI secara tajam menyoroti adanya penurunan integritas KPK di mata publik pasca-OTT Pemkab Bogor.

Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa lambatnya penanganan kasus ini disebabkan oleh adanya faktor kedekatan politis antara oknum pejabat nomor satu di Pemkab Bogor dengan pihak Istana Negara (RI 1).

Rahmad menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kedekatan dengan kekuasaan sama sekali tidak boleh menjadi tameng atau alasan bagi KPK untuk ragu-ragu dalam menegakkan keadilan.

Siap Surati Istana dan Gelar Demo Besar di Gedung Merah Putih

Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, BPI KPNPA RI menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Istana Negara RI. Surat tersebut bertujuan meminta Presiden untuk memanggil pimpinan KPK agar lembaga penegak hukum tersebut tidak bermain-main dengan mandat undang-undang.

Tidak hanya jalur diplomasi, BPI KPNPA RI juga mengancam akan turun ke jalan. Jika dalam waktu dekat KPK masih berkutat pada retorika Sprindik tanpa keberanian memutuskan status tersangka, massa BPI KPNPA RI dipastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Jika KPK tidak mampu memutuskan tersangkanya, maka KPK telah melanggar peraturannya sendiri dan mencederai kepercayaan rakyat Indonesia,” pungkas Rahmad Sukendar.

ya