BANDA ACEH – penanews.co.id Rancangan Qanun yang mengatur tentang pemenuhan Hak-Hak Disabilitas di Aceh kian menunjukkan kemajuan. Eksekutif dan Legislatif sepakat untuk mengagendakan pembahasan mendalam Raqan Disabilitas tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi V, Falevi Kirani saat rapat mitra dengan agenda Penyusunan Jadwal dan Pembahasan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, di ruang Bamus DPRA, Senin (03/06/2024).
Sebelumnya, Falevi mengapresiasi Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Sosial yang menjadi leading sektor pengusulan Rancangan Qanun Disabilitas. Dirinya memuji langkah responsif Kadis Sosial Aceh, Dr. Muslem dan tim yang koorporatif dan komunikatif selama tahapan rancangan qanun.
Kendati demikian, Falevi berharap pembahasan rancangan qanun nanti benar-benar memberi jawaban dari apa yang menjadi kebutuhan para kaum disabilitas.
Selama ini, kata Falevi, pihak Dinsos Aceh agak kewalahan mengakomodir kebutuhan teman-teman disabilitas, dikarenakan tidak ada nya regulasi dan nomenklatur yang spesifik.
“Karena itu semoga dengan lahirnya qanun ini barangkali akan muncul menu dalam Sistem Perencanaan Daerah yang memudahkan teman-teman Dinas Sosial punya dasar hukum untuk membantu secara langsung terhadap masyarakat yang memang butuh hidup layak.” jelasnya.
“Alhamdulillah draf rancangan juga sudah ada dari kedua pihak, tinggal disandingkan, dan akan dibahas segera sesuai jadwal.”imbuh Ketua Komisi V DPR Aceh.
Hal senada disampaikan Kadis Sosial Aceh, Dr. Muslem, bersama jajaran dan dibantu Dp3a, Biro Hukum serta organisasi skala, dirinya optimis memberikan hasil terbaik dalam raqan disabilitas yang mendukung penuh kesetaraan dan kepastian hak hidup para penyandang disabilitas.
Hal tersebut menurut Muslem, sebagaimana amanat dari undang-undang No 8 Tahun 2016 dan PP 52 Tahun 2019 tentang kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas serta qanun 11 tahun 2013 mengenai kesejahteraan sosial yang menjadi pedoman penyusunan qanun tentang pemenuhan hak-hak disabilitas.
“Semangat qanun ini untuk mengakomodir hak-hak disabilitas, yang dalam prakteknya sudah mulai berjalan namun regulasi nya belum ada. Selain itu juga menampung aspirasi disabilitas di Kabupaten/Kota.”pungkas Kadis Sosial Aceh.[hda/chliss]