Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Dibayar Mulai Tanggal 2 Juni, Taspen Tegaskan Beberapa Point ini

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Nanti Selasa, 2 Juni 2026, para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat tersenyum lega. PT TASPEN (Persero) resmi menjadwalkan pencairan Gaji Ketiga Belas beserta tunjangan tahun ini. Proses penyaluran dana tersebut akan disalurkan melalui jaringan 46 mitra bayar resmi di seluruh pelosok negeri.

Langkah nyata ini mengacu pada regulasi Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Selain itu, ini juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para ASN pada masa purnabaktinya.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan kebijakan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.

Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara meliputi, pertama, besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.

Ketiga, apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Keempat, bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

Kelima, Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN turut mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

TASPEN menegaskan, bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun. Sejalan dengan hal tersebut, peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919.

“Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ketiga belas dapat berjalan lancar. Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus mempertegas posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial,” tutup Henra. []