BANDA ACEH – Penanews.co.id – Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan, informasi mengenai waktu pembayaran gaji ke-13 senantiasa menjadi kabar yang paling ditunggu-tunggu setiap tahunnya.
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan kinerja dan bantuan biaya pendidikan.
Langkah pemerintah dalam mengucurkan gaji ke-13 ini ditujukan bagi jajaran ASN, CPNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara sebagai bentuk dukungan finansial untuk biaya sekolah anak. Selain itu, dana ini diharapkan menjadi pendorong roda ekonomi nasional tepat saat memasuki periode tahun ajaran baru, yang biasanya jatuh pada bulan Juli atau Agustus.
Landasan Hukum Resmi
Kepastian pencairan gaji ke-13 untuk periode tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026
Regulasi tersebut resmi disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret lalu.
PP tersebut mengatur gaji ke-13 PNS 2026 cair paling cepat Juni mendatang. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti jadwal pencairan gaji ke-13 PNS.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) PP tersebut.
Namun, PP tersebut juga memuat soal kemungkinan pencairan gaji ke-13 PNS mundur. Jika demikian, pembayaran oleh pemerintah akan dilaksanakan setelah Juni.
“Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” tulis Pasal 15 ayat (2) PP itu.
Besaran gaji ke-13 PNS 2026 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei. Besarannya berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Namun demikian, tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP ini, ada dua kategori ASN tidak berhak menerimanya:
– ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
– ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Komponen gaji ke-13 antara lain:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat atau jabatan.[]
Skip to content





